DPA Tak Kunjung Terbit, Bukti Klaim Percepatan Anggaran Bupati Mirwan Hanya Isapan Jempol

  • Bagikan

Aceh Selatan | SNN – Memasuki pekan kedua April 2026, janji percepatan pembangunan yang didengungkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pasca kembalinya H. Mirwan MS sebagai Bupati definitif tampaknya masih jauh panggang dari api. Meskipun dalam berbagai kesempatan seremonial dan apel gabungan Bupati selalu menekankan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) memacu realisasi anggaran, kenyataan pahit di lapangan justru menunjukkan adanya kelumpuhan administratif yang sistemik. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi “ruh” bagi setiap sen pengeluaran daerah hingga kini tak kunjung mendarat di meja para kepala dinas, sehingga seluruh rencana pembangunan yang telah disusun hanya berakhir sebagai catatan di atas kertas tanpa daya eksekusi sama sekali.

Kondisi ini semakin diperparah dengan munculnya aroma ketidaksinkronan informasi di level elit birokrasi Aceh Selatan yang sangat membingungkan publik dan para pelaksana teknis. Sekretaris Daerah Aceh Selatan saat dikonfirmasi dua hari yang lalu secara meyakinkan menyatakan bahwa dokumen anggaran tersebut sebenarnya telah rampung dengan menegaskan bahwa “DPA sudah diteken semua pihak dan sudah Cetak”. Namun, pernyataan tersebut justru berbenturan keras dengan pengakuan sejumlah Kepala SKPK yang menyebutkan kondisi yang sangat bertolak belakang, di mana mereka mengeluhkan bahwa hingga saat ini “DPA belum mereka terima alias belum ada perintah Cetak” dari pihak otoritas keuangan daerah.

Ketidakberdayaan birokrasi ini terekam jelas melalui data transparan pada sistem pengadaan nasional yang seharusnya menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah dalam melayani rakyat. Pantauan terkini pada laman SIRUP Inaproc LKPP menunjukkan bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Aceh Selatan masih kosong melampung dan belum menampilkan paket kegiatan yang sah untuk tahun anggaran 2026. Begitu pula dengan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Aceh Selatan yang masih terjebak pada daftar paket pekerjaan tahun 2025, sebuah bukti otentik yang tak terbantahkan bahwa klaim percepatan anggaran dari pimpinan daerah hanyalah sekadar isapan jempol belaka karena secara sistemik belum ada satu pun langkah operasional yang bisa diambil oleh dinas terkait.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan arah kebijakan Bupati Mirwan yang terlihat lebih asyik dengan panggung seremonial gunting pita dan protokoler formal ketimbang menyelesaikan sumbatan distribusi dokumen anggaran di internal sekretariatnya sendiri. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kelancaran distribusi DPA adalah tanggung jawab mutlak pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah guna menjamin hak-hak publik terpenuhi. Jika sumbatan ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata untuk memverifikasi siapa yang sebenarnya menghambat proses cetak dan distribusi DPA, maka publik berhak menduga bahwa ada ketidaksiapan atau bahkan ketidaksungguhan dalam mengelola amanah anggaran rakyat Aceh Selatan pada tahun ini.

Dampak dari “misteri” tak terbitnya DPA ini tidak bisa dianggap remeh karena akan berujung pada terhentinya roda ekonomi daerah yang sangat bergantung pada belanja pemerintah. Ribuan tenaga kontrak kini terancam ketidakpastian gaji, proyek infrastruktur jalan dan jembatan semakin tertunda pelaksanaannya, serta layanan publik lainnya terancam stagnan hanya karena urusan administratif yang tak kunjung tuntas pasca penandatanganan di tingkat pimpinan. Sudah saatnya Bupati Aceh Selatan berhenti sejenak dari aktivitas seremonial dan fokus membedah kebuntuan di tubuh TAPD agar dokumen DPA segera terdistribusi, sehingga narasi percepatan pembangunan bukan hanya menjadi slogan kosong di podium-podium formalitas.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *