Peringatan Keras Gerindra: Bang Edo Desak Perusahaan HGU Jangan “Main-Main” dengan Relokasi Korban Banjir

  • Bagikan

Banda Aceh | SNN – Ketegangan dalam Sidang Paripurna LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung senin 6 april 2026 berlanjut dengan interupsi dari Edy Asaruddin, SE (Bang Edo), anggota DPRA dari Fraksi Partai Gerindra. Mewakili masyarakat dari Dapil 7 (Aceh Tamiang – Langsa), Edy secara lugas melaporkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya hambatan serius dalam proses relokasi warga terdampak banjir. Beliau mengungkapkan bahwa masih ada beberapa perkebunan yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) namun enggan memberikan lahan mereka untuk dijadikan tempat relokasi para pengungsi.

Menanggapi situasi mendesak tersebut, Bang Edo menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Nora Idah Nita mengenai pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Ia menegaskan bahwa melalui Pansus tersebut, pihak dewan akan segera menyurati secara resmi perusahaan-perusahaan pemegang HGU yang dinilai tidak kooperatif. Dengan nada tegas, Edy memperingatkan para pemilik modal agar tidak menghambat kepentingan kemanusiaan. “Kita jangan main-main di sini,” tegasnya dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut, Edy Asaruddin mengingatkan bahwa sudah ada perintah dan peraturan yang ditetapkan oleh Presiden terkait kewajiban pemegang HGU. Beliau mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan instruksi tersebut. Baginya, percepatan relokasi adalah harga mati yang tidak boleh terganjal oleh ego sektoral perusahaan perkebunan di tengah penderitaan masyarakat Aceh yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *