Aceh Besar | SNN – Aktivitas pedagang di atas trotoar di Kecamatan Blang Bintang akhirnya ditertibkan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar membongkar sejumlah pondok yang selama ini berdiri di ruang publik dan mengganggu akses jalan, Senin (6/4/2026).
Penertiban dilakukan setelah rangkaian peringatan tidak diindahkan. Petugas menemukan masih ada pondok permanen yang bertahan di atas trotoar, meski sebagian pedagang sebelumnya telah memindahkan meja dan kursi dari badan jalan. Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, menyebutkan langkah pembongkaran menjadi pilihan terakhir.
“Surat teguran sudah kami layangkan hingga tiga kali. Bahkan kami minta pedagang membongkar sendiri. Namun karena belum ditindaklanjuti sepenuhnya, kami harus turun langsung,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan pondok tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas umum, terutama bagi pejalan kaki dan pengguna jalan. Selain itu, kawasan tersebut kini kembali menjadi jalur strategis, khususnya sebagai akses keluar dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda. Kondisi ini membuat penataan ruang jalan dinilai mendesak.
“Saat jalur ini difungsikan kembali, keberadaan bangunan di atas trotoar tidak bisa dibiarkan. Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak menyita material bangunan. Kayu dan bahan pondok justru dikembalikan ke pedagang dan ditata di area masing-masing agar masih bisa dimanfaatkan. Pendekatan ini dilakukan untuk meredam potensi konflik, meski tindakan tegas tetap diambil. Di lapangan, penertiban berlangsung tanpa bentrokan berarti.
Camat Blang Bintang, Subhan SE MM, menegaskan bahwa penegakan aturan di ruang publik tidak bisa ditawar. Namun, ia mengingatkan agar prosesnya tetap mengedepankan cara yang manusiawi.
“Penertiban harus jalan, tapi pendekatan persuasif tetap penting agar tidak menimbulkan gesekan,” katanya.
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa penggunaan fasilitas umum di Aceh Besar akan diawasi lebih ketat. Bagi pedagang, pesan yang disampaikan cukup jelas: trotoar bukan tempat usaha kecuali kalau mau jualan sambil lari dari petugas. (Sr)











