Banda Aceh | SNN – Kebijakan Work From Home (WFH) yang didorong pemerintah pusat sebagai strategi penghematan energi nasional mulai menuai sorotan, terutama di daerah seperti Kota Banda Aceh yang hingga kini masih menunggu kejelasan teknis pelaksanaannya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah lebih dulu menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mendorong penerapan WFH satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini menekankan bahwa WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti, serta tetap menjamin produktivitas kerja.
Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong percepatan sebagai bagian dari strategi menghadapi lonjakan harga energi global. Namun di sisi Banda Aceh justru masih berada pada tahap menunggu regulasi teknis, yang berpotensi menghambat efektivitas kebijakan secara nasional.
“Pada dasarnya, kita dukung penuh. Apalagi tujuannya efisiensi energi. Tapi, daerah harus tunggu Surat Edaran resmi dari Menteri PAN-RB dan Mendagri,” tegas Illiza, selaku Wali Kota Banda Aceh
Selain itu, tidak semua sektor dapat menerapkan WFH. Layanan publik, kesehatan, transportasi, hingga sektor yang membutuhkan kehadiran fisik dipastikan tetap berjalan seperti biasa. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan WFH sejatinya menawarkan solusi adaptif di tengah tekanan energi global. Namun, tanpa sinkronisasi yang cepat antara pusat dan daerah, serta pengawasan yang ketat, kebijakan ini berpotensi tidak berjalan optimal. Publik pun kini menunggu, apakah WFH benar-benar menjadi solusi nyata, atau hanya sebatas kebijakan di atas kertas. [TP]







