Banda Aceh | SNN – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) melalui ketuanya, Aryos Nivada, secara resmi melayangkan kritik terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang melakukan pemanggilan terhadap wartawan dari media Bithe.co terkait dengan sebuah pemberitaan. Dalam keterangannya di Banda Aceh pada hari Rabu, 1 April 2026, Aryos menilai bahwa pihak kepolisian seharusnya tidak bertindak tergesa-gesa dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers, sehingga tidak seharusnya persoalan tersebut langsung masuk ke ranah pidana tanpa melalui tahapan yang semestinya.
Lebih lanjut, Aryos menjelaskan bahwa pihak manapun yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki hak untuk menempuh jalur hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers. Hal ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yakni putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa setiap sengketa yang menyangkut produk jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme di Dewan Pers sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata. Terkait hal tersebut, Aryos berpendapat bahwa seharusnya Polda Aceh berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga pers, bukan langsung memproses secara hukum.
AMSI juga mengingatkan bahwa selama ini wartawan merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, termasuk dalam hal pemberitaan mengenai kinerja institusi kepolisian itu sendiri. Aryos berharap para penyidik, khususnya yang bertugas di bidang siber, dapat lebih memahami mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam menangani laporan masyarakat. Aryos juga menyayangkan langkah pelaporan yang langsung diproses polisi tanpa melalui hak jawab terlebih dahulu karena hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip penyelesaian sengketa jurnalistik yang sehat.
Selain menyangkut substansi hukum, pihak AMSI juga menyoroti prosedur administrasi pemanggilan yang dinilai tidak profesional karena undangan tersebut dikirim langsung ke nomor pribadi wartawan dan bukan melalui surat resmi ke kantor redaksi Bithe.co. Atas dasar berbagai pertimbangan hukum dan etika tersebut, AMSI memberikan arahan agar wartawan yang bersangkutan mengambil sikap untuk menjaga martabat profesi. Dalam pernyataan penutupnya, Aryos menegaskan bahwa kami dari AMSI meminta agar wartawan Bithe.co tidak perlu memenuhi panggilan tersebut, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.[red]









