BANDA ACEH |SNN – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi merealisasikan program peningkatan infrastruktur pendidikan pada tahun anggaran 2026. Salah satu fokus utama program pemerintah kota pada tahun ini adalah proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Dasar Negeri 61 Kota Banda Aceh. Proyek pembangunan fasilitas pendidikan ini menggunakan kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 dengan Nilai Pagu Paket mencapai Rp 2.910.000.000. Sekolah yang menjadi sasaran pembangunan ini berlokasi di Jalan Rawa Sakti VII Nomor 7, Gampong Jeulingke, Kota Banda Aceh.
Berdasarkan dokumen spesifikasi teknis kelengkapan tender, proyek fisik ini dirancang untuk membangun fasilitas kelas yang lebih representatif dengan struktur bangunan dua lantai. Cakupan pengerjaan yang akan dilakukan oleh pihak rekanan sangat komprehensif, dimulai dari pekerjaan persiapan, pengerjaan tanah dan pondasi, struktur beton bertulang untuk lantai satu dan dua, hingga pengerjaan rangka dan penutup atap. Selain itu, pihak pelaksana juga diwajibkan menyelesaikan pekerjaan tahap akhir dan utilitas seperti instalasi listrik, pembangunan fasilitas kamar mandi dan sanitasi air, pengecatan gedung, hingga penyediaan perabot sekolah. Penambahan fasilitas gedung bertingkat ini akan meremajakan wajah sekolah yang saat ini terlihat masih didominasi oleh beberapa struktur bangunan satu lantai bergaya lama.
Proses pelelangan proyek bernilai miliaran rupiah ini terpantau telah memasuki tahapan-tahapan krusial dan akhir di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banda Aceh. CV. Fathia Rizky yang beralamat di Jalan Keuchik Raja, Desa Punge Blang Cut, Kecamatan Jaya Baru, telah ditetapkan sebagai pemenang tender lelang ini. Perusahaan konstruksi berskala kecil tersebut memenangkan lelang dengan harga negosiasi akhir yang disepakati sebesar Rp 2.894.162.137. Mengacu pada jadwal resmi yang dipublikasikan, proses tender saat ini sedang berada pada tahapan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa yang dijadwalkan selesai pada tanggal 1 April 2026. Selanjutnya, proses penandatanganan kontrak kerja secara resmi antara pihak dinas dan rekanan pemenang ditargetkan akan berlangsung mulai tanggal 2 April hingga 20 April 2026 mendatang.[red]












