Setelah Viral, Pemkab Aceh Besar Klarifikasi THR dan Gaji ke-13 Guru Sudah Dibayarkan

  • Bagikan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, saat memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait klarifikasi pembayaran THR, gaji ke-13, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026). (Foto: Dok. SNN/Sariril Karamah).

ACEH BESAR | SNN – Setelah sempat viral terkait isu belum dibayarkannya Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan dan tidak ada tunggakan sebagaimana yang beredar di masyarakat, Jumat (27/3/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyebutkan bahwa informasi yang menyatakan adanya keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 merupakan kesalahpahaman akibat kurangnya konfirmasi kepada pihak pemerintah daerah. “Perlu kami luruskan, THR dan gaji ke-13 untuk guru sudah dibayarkan seluruhnya. Tidak ada yang tertunda untuk komponen tersebut dan informasi pengendapan anggaran itu tidak benar,” ujar Bahrul Jamil saat memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Ia menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat satu komponen yang sedang dalam proses, yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, TPG bukan bagian dari THR maupun gaji ke-13, melainkan tunjangan berbasis kinerja dan prestasi yang memiliki mekanisme pencairan berbeda. Bahrul Jamil menegaskan bahwa dana TPG telah tersedia sepenuhnya di kas daerah dan tidak digunakan untuk kebutuhan lain.

Saat ini, proses pencairan tengah melalui tahapan verifikasi dan review oleh Inspektorat guna memastikan ketepatan data serta akuntabilitas. “Dana TPG itu sudah ada, tinggal menunggu proses review selesai. Setelah itu langsung kita bayarkan ke rekening masing-masing penerima tanpa potongan,” katanya. Ia menambahkan, proses verifikasi tersebut merupakan langkah kehati-hatian pemerintah agar tidak terjadi kesalahan administrasi, seperti data penerima yang tidak valid atau perubahan status yang belum diperbarui.

Dana TPG tersebut sebenarnya telah diterima pemerintah daerah sejak akhir Desember 2025, namun pencairannya tidak dapat dilakukan saat itu karena telah memasuki penutupan tahun anggaran. Selanjutnya, dana tersebut dianggarkan kembali dalam APBD Tahun 2026 yang disahkan pada awal Februari. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mengacu pada regulasi Kementerian Keuangan yang mensyaratkan adanya proses verifikasi sebelum pencairan dana.

“Para guru pada dasarnya memahami mekanisme ini. Kami juga terus berkomunikasi dan memastikan bahwa hak mereka tetap menjadi prioritas,” ujarnya. Melalui klarifikasi ini, Pemkab Aceh Besar berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh serta tidak terpengaruh oleh kabar yang belum terkonfirmasi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak aparatur, khususnya tenaga pendidik. (Sr)

Penulis: Sariril KaramahEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *