BANDA ACEH | SNN – Aktivitas perbaikan jalan di dua titik strategis Kota Banda Aceh, yakni Jalan Panglima Nyak Makam dan Jalan Iskandar, Kecamatan Ulee Kareng, menuai tanda tanya besar. Pasalnya, pengerjaan infrastruktur publik tersebut terkesan tertutup tanpa papan informasi proyek dan tidak terdaftar dalam sistem pengadaan pemerintah.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian dan penambalan badan jalan yang rusak. Namun, saat tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi mengenai perusahaan rekanan pelaksana maupun sumber anggaran, tidak ditemukan satu pun papan nama proyek di lokasi. Ketidakjelasan ini diperparah dengan sikap para pekerja yang enggan memberikan informasi mengenai penanggung jawab lapangan.
Saat ditanyakan mengenai keberadaan mandor atau pengawas proyek, salah satu pekerja mengaku tidak ada mandor di lokasi tersebut. Bahkan, saat awak media mencoba menggali informasi lebih lanjut, salah satu pekerja memberikan jawaban yang tidak patut.
“kalau mau konfirmasi tanyakan saja kepada yahmu,” ujar salah satu pekerja dengan singkat kepada awak media di lokasi pengerjaan, Minggu (15/03/2026).
Penelusuran lebih mendalam dilakukan melalui laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banda Aceh maupun LPSE Provinsi Aceh. Hasilnya, tidak ditemukan adanya item lelang maupun paket pengerjaan non-tender (pengadaan langsung) yang mencakup perbaikan ruas jalan di wilayah Kecamatan Ulee Kareng tersebut untuk tahun anggaran berjalan.
Ketiadaan data di LPSE dan tertutupnya informasi di lapangan memicu dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Setiap proyek fisik yang menggunakan uang negara, baik melalui mekanisme swakelola maupun kontraktual, wajib menyertakan identitas proyek agar dapat diawasi oleh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) baik tingkat kota maupun provinsi belum memberikan keterangan resmi terkait status pengerjaan jalan “siluman” tersebut. Publik menanti penjelasan mengenai asal anggaran dan legalitas pengerjaan guna memastikan kualitas serta akuntabilitas pembangunan di Ibu Kota Provinsi Aceh ini.[red]











