Masyarakat Laporkan Dugaan Maladministrasi Penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri ke Ombudsman

  • Bagikan

ACEH BESAR | SNN – Polemik penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kecamatan Indrapuri, memasuki babak baru. Sejumlah perwakilan masyarakat bersama pengurus masjid resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses penetapan imam tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Jumat (13/3/2026).

Laporan tersebut didasari oleh keberatan warga terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 84 Tahun 2026 yang menetapkan Zulfa Saputra sebagai Imum Chiek. Keputusan ini dinilai mengabaikan hasil musyawarah mufakat masyarakat Indrapuri yang sebelumnya telah menetapkan kembali Tgk. Anisullah Arsyad untuk posisi tersebut.

Para pelapor menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dan kurangnya transparansi dalam penerbitan SK tersebut. Padahal, musyawarah yang melibatkan BKM, forum keuchik, imum mukim, hingga tokoh ulama setempat telah dilakukan sebanyak dua kali untuk mencapai kesepakatan kolektif.

Sebelum menempuh jalur Ombudsman, perwakilan masyarakat bersama anggota DPRK Aceh Besar dan anggota DPRA, Hasballah S.Ag., disebut telah berupaya menemui Bupati untuk mencari solusi, namun pertemuan tersebut belum menghasilkan titik temu. Kini, warga berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi objektif demi keadilan dan mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Para pelapor menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung berupa notulen musyawarah dan daftar hadir sebagai bukti kuat adanya pengabaian suara arus bawah. (Sr)

Penulis: Sariril KaramahEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *