PIDIE JAYA | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) melontarkan kritik pedas terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kabupaten Pidie Jaya. sebagaimana diberitakan bahwa Proyek yang dikelola oleh instansi vertikal pusat tersebut disorot tajam karena memboyong kontraktor hingga ratusan buruh dari Palembang, Sumatera Selatan, tanpa melibatkan tenaga kerja lokal.
Kekecewaan ini memuncak setelah ditemukan fakta di lapangan bahwa para pekerja luar daerah tersebut menyewa rumah warga di wilayah Meureudu dengan nilai kontrak mencapai belasan juta rupiah. FORMAKI menilai, kebijakan mendatangkan pekerja dari luar Aceh merupakan bentuk ketidakadilan ekonomi bagi masyarakat lokal yang seharusnya diberdayakan di tengah proses pemulihan pascabencana.
Aktivis FORMAKI, Alizamzami, dalam keterangan resminya kepada Sarannews menegaskan bahwa praktik ini melanggar semangat pemberdayaan daerah. “Kami sangat menyayangkan sikap balai terkait dan kontraktor yang seolah menutup mata terhadap kemampuan pekerja lokal. Membawa buruh dari luar Aceh untuk pekerjaan yang sebenarnya bisa dilakukan oleh warga setempat adalah penghinaan terhadap kedaulatan ekonomi masyarakat Pidie Jaya,” tegas pihak FORMAKI, Minggu (22/02/2026).
Selain isu keadilan kerja, FORMAKI juga menyoroti aspek efisiensi anggaran negara. Pihak LSM mempertanyakan urgensi alokasi dana untuk biaya mobilisasi dan sewa rumah pekerja luar yang mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per unit. Menurut mereka, anggaran tersebut jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui upah buruh setempat.
“Mengapa negara harus membayar biaya penginapan pekerja luar jika ada pekerja lokal yang bisa pulang ke rumah sendiri? Ini adalah pemborosan yang tidak perlu di tengah situasi sulit pascabencana,” lanjut pernyataan tersebut.
Menyikapi polemik ini, FORMAKI menyampaikan tiga poin tuntutan utama:
Mendesak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sumatera I untuk mengevaluasi kontraktor pelaksana.
Meminta DPRK Pidie Jaya segera turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Menuntut perusahaan pelaksana untuk membuka ruang kolaborasi dengan melibatkan minimal 50 persen tenaga kerja lokal.
FORMAKI berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pemerintah. Mereka menegaskan bahwa pemulihan pascabencana bukan sekadar membangun fisik bangunan, tetapi juga tentang memberikan kesempatan bagi warga terdampak untuk kembali mandiri secara ekonomi, apalagi jika ada dugaan praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pasca bencana tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Sarannews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah Sumatera I terkait dugaan pengabaian tenaga kerja lokal tersebut. (Red)












