Kemenag Luncurkan Program “The Most KUA”, Penghulu dan Penyuluh Siap Jemput Bola

  • Bagikan

SEMARANG | SNN – Kementerian Agama Republik Indonesia terus berupaya melakukan transformasi layanan publik, khususnya di tingkat kecamatan. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kemenag secara resmi meluncurkan program bertajuk “The Most KUA” di Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu, 15 Februari 2026. Program ini menandai perubahan paradigma layanan Kantor Urusan Agama (KUA) dari yang sebelumnya cenderung pasif menunggu di kantor, menjadi lebih proaktif dengan metode jemput bola mendatangi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam peluncuran tersebut menegaskan bahwa wajah KUA harus berubah total untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman. Menurutnya, keberadaan KUA tidak boleh lagi hanya identik dengan urusan administrasi pernikahan semata, melainkan harus hadir lebih dekat sebagai solutor bagi persoalan keumatan.

“KUA tak lagi diharapkan sekadar jadi tempat mengurus buku nikah. Arah layanan kini diubah, lebih aktif menyapa dan mendampingi warga,” ujar Abu Rokhmad di sela-sela peluncuran program tersebut di Semarang.

Lebih lanjut, transformasi ini melibatkan seluruh elemen sumber daya manusia di KUA, mulai dari kepala KUA, penghulu, hingga penyuluh agama Islam. Mereka ditugaskan untuk turun langsung ke lapangan guna memberikan edukasi dan pendampingan, khususnya terkait penguatan ketahanan keluarga yang menjadi isu krusial saat ini.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menambahkan bahwa program ini memiliki filosofi mendalam terkait pembangunan manusia. Ia menekankan bahwa keluarga yang kokoh adalah fondasi utama, dan KUA memiliki peran strategis untuk memastikan hal tersebut tercapai melalui layanan yang komprehensif.

“Artinya, ketahanan keluarga tak hanya soal dokumen sah, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, dan kemampuan menyelesaikan persoalan rumah tangga,” tegas Ahmad Zayadi.

Melalui program “The Most KUA”, Kementerian Agama berharap kehadiran negara dapat dirasakan lebih nyata oleh masyarakat, tidak hanya saat pencatatan akad nikah, tetapi juga dalam merawat keharmonisan rumah tangga jangka panjang.[red]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *