ACEH BESAR | SNN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar memberlakukan pembatasan jam operasional sementara di TPA Regional Blang Bintang mulai Sabtu (14/2/2026). Langkah ini diambil guna mendukung percepatan penataan timbunan sampah dan penutupan antara (intermediate cover) pada lokasi landfill agar sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Selama proses pembenahan, pintu masuk TPA hanya akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kepala Bidang PSLB3, Mulyadi SH, mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu pembuangan dengan mengeluarkan sampah rumah tangga pada pagi hari agar dapat terangkut tepat waktu oleh petugas. Pihak DLH memohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan berkomitmen untuk segera menormalkan kembali layanan persampahan setelah proses pembenahan infrastruktur di TPA selesai dilaksanakan. (Sr)












