Melanggar Qanun Ikhtilath, Pasangan Non-Muhrim Jalani Eksekusi Cambuk di Taman Sari Banda Aceh

  • Bagikan
Algojo saat melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Sari (Bustanus Salatin), Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi dua warga yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah. (Foto: Dok. SNN/Tengku Putri Isna)

BANDA ACEH | SNN — Penegakan hukum syariat Islam di Kota Banda Aceh kembali dilaksanakan terhadap dua terpidana perkara jarimah ikhtilath di Taman Sari (Bustanus Salatin), Jumat (13/2/2026). Eksekusi uqubat cambuk ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah terhadap keduanya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Rajeskana, S.H., M.H., merinci bahwa terpidana M. Baizawi dijatuhi hukuman 24 kali cambuk, sementara Mulia Andani dijatuhi 23 kali cambuk. Keduanya ditangkap di wilayah Lamseupung, Kecamatan Lueng Bata, pada awal tahun 2026. Pelaksanaan hukuman yang merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 ini diharapkan menjadi pengingat bagi warga kota untuk senantiasa mematuhi aturan syariat yang berlaku demi menjaga ketertiban sosial di ibu kota. (TPI)

Penulis: Tengku Putri IsnaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *