“Kudeta” Aset Air Bersih Labuhanhaji: Pemkab Aceh Selatan “Tabrak” Kontrak Sah Tirta Niru, demi Apa?

  • Bagikan

ACEH SELATAN |SNN – Praktik dugaan maladministrasi yang mencolok terungkap dalam tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Hak pengelolaan sarana air bersih yang secara sah dipegang oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Tirta Niru hingga tahun 2028, diambil alih secara sepihak oleh PDAM Tirta Naga melalui manuver birokrasi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Penelusuran redaksi terhadap dokumen negara menemukan adanya tumpang tindih kebijakan yang berpotensi melanggar hukum. Berdasarkan Berita Acara Kerjasama Nomor 030/01/1/2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Kepala Bidang Kekayaan Daerah, Irwansyah, S.E., telah menyerahkan hak pengelolaan aset tersebut kepada BKAD Tirta Niru yang diketuai Khairul Ansar pada 2 Januari 2024.

Dalam Pasal 5 perjanjian tersebut, tertulis hitam di atas putih bahwa kerja sama berlaku selama 5 tahun dan baru akan berakhir pada 31 Desember 2028. Namun, fakta di lapangan menunjukkan anomali.

Manuver “Potong Kompas” Plt Sekda

Tanpa melalui mekanisme pembatalan kontrak yang jelas, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menerbitkan surat baru hanya dua tahun berselang. Melalui Berita Acara Nomor 030/2/1/2026 tertanggal 12 Januari 2026, aset yang sama persis diserahkan pengelolaannya kepada Direktur PDAM Tirta Naga, Abdillah, S.E. Ak.

Kejanggalan terlihat pada level penandatanganan. Jika kontrak BKAD 2024 ditandatangani oleh pejabat teknis (Kabid Aset), dokumen pengambilalihan tahun 2026 ini langsung ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Diva Samudra Putra, S.E., M.M. Langkah “potong kompas” ini dinilai Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang menabrak asas kepastian hukum (pacta sunt servanda).

BKAD Rutin Setor PAD, PDAM Dipertanyakan

Alasan kinerja buruk yang biasanya menjadi dasar pemutusan kontrak pun terbantahkan oleh data keuangan. Dokumen perjanjian mewajibkan BKAD Tirta Niru menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Berdasarkan bukti validasi Rekening Koran Kas Umum Daerah, BKAD Tirta Niru tercatat patuh melakukan penyetoran. Transaksi terakhir tertanggal 23 Desember 2025 menunjukkan setoran sebesar Rp3.000.000,00 dengan keterangan pembayaran untuk tiga bulan.

Koordinator For-PAS, T. Sukandi, mengecam keras langkah ini. Ia menilai sangat ironis jika aset yang dikelola sehat oleh badan usaha desa dan rutin menyumbang PAD, justru “dirampas” untuk diserahkan kepada PDAM Tirta Naga yang kontribusi PAD-nya selama ini dipertanyakan.

“Ini bukan sekadar pengambilalihan aset, tapi ‘kudeta’ terhadap hak masyarakat desa yang sudah berbadan hukum resmi. BKAD punya Akta Notaris, punya kontrak sampai 2028, dan rajin setor PAD. Lalu atas dasar apa Sekda menyerahkan ini ke PDAM? Ini maladministrasi fatal,” tegas Sukandi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Aceh Selatan maupun Direktur PDAM Tirta Naga belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar hukum penerbitan surat ganda di atas objek aset yang sama tersebut. Publik kini menanti, apakah Pemkab akan menghormati kontrak yang mereka buat sendiri, atau membiarkan preseden buruk penegakan hukum ini berlanjut.[red]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *