BANDA ACEH – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) mengeluarkan pernyataan sikap tegas merespons proses audit fisik (opname) yang sedang dilakukan Inspektorat Aceh pada proyek Pembangunan Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu RSJ Aceh. FORMAKI mengingatkan agar hasil perhitungan bobot fisik tidak mencampuradukkan pengerjaan ilegal di bulan Februari dengan volume kontrak yang telah berakhir.
Desak Audit Fokus pada Batas 31 Januari
Ketua FORMAKI, Ali Zamzam, menegaskan bahwa batas volume pekerjaan yang sah secara konstitusi kontrak adalah per tanggal 31 Januari 2026. Segala aktivitas konstruksi yang dilakukan rekanan CV. Lembah Paling Sejahtera setelah tanggal tersebut dinyatakan sebagai pekerjaan liar yang tidak memiliki dasar hukum pembayaran.
“Kami mendukung audit Inspektorat, namun kami ingatkan agar tidak ada upaya melegalkan pekerjaan ilegal bulan Februari ke dalam tagihan negara. Hasil opname harus dikunci pada progres riil per 31 Januari,” tegas Formaki.
Soroti Kontradiksi Surat RSJ Aceh
FORMAKI juga menyoroti kejanggalan Surat Nomor 027/0036/2026 yang diterbitkan pihak RSJ Aceh. Meski surat penghentian tersebut mencantumkan tanggal 30 Januari 2026, dokumen tersebut baru tersiar pada 4 Februari 2026, tepat setelah masalah ini diberitakan oleh media.
Kejanggalan ini diperkuat dengan fakta bahwa pada tanggal 3 Februari 2026, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSJ Aceh sempat menyatakan bahwa Direktur belum mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut. Praktik penulisan tanggal mundur (backdated) ini diduga kuat merupakan upaya menutupi pembiaran yang dilakukan pejabat terkait.
Bukti Aktivitas Ilegal 9 Februari
Hingga hari dilaksanakannya audit fisik oleh Inspektorat pada Senin (9/2/2026), sore harinya FORMAKI masih menemukan aktivitas pengerjaan fisik secara masif di lokasi Kuta Malaka dengan bukti Foto dan rekaman video yang diambil langsung dilokasi hari itu juga. Padahal, secara regulasi, pengerjaan harus dihentikan total begitu kontrak berakhir.
Keterlambatan pengerjaan jika dihitung per tanggal 9 februari tersebut saja yang kini mencapai 53 hari kalender membuat nilai denda keterlambatan satu permil per hari dipastikan telah melampaui angka 5 persen atau melewati nilai Jaminan Pelaksanaan dari total kontrak Rp 3.124.272.000,00. apalagi dengan fakta bahwa dibelakang tim Inspektorat turun pada saat itu pengerjaan masih terus berlangsung tanpa penghentian yang riil, ini sepertinya memang ada pembiaran dan persekongkolan pihak -pihak terkait dalam proyek tersebut.
Ancam Lapor ke Kejati Aceh
FORMAKI menyatakan akan memantau ketat hasil klarifikasi dan perhitungan yang dilakukan oleh Irban II Inspektorat Aceh. Jika ditemukan hasil audit yang mencoba “menyelamatkan” rekanan dengan memasukkan progres pengerjaan ilegal pasca-kontrak berakhir, FORMAKI memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Jika audit ini hanya formalitas untuk melegalkan pembayaran fiktif di masa pengerjaan ilegal, kami akan serahkan seluruh bukti investigasi ini kepada Kejaksaan Tinggi Aceh sebagai bentuk persekongkolan jahat yang merugikan daerah,” pungkas ketua Formaki.(red)











