Kebohongan Publik Terbongkar? Data RUP Catat Anggaran CFD Rp 350 Juta, FORMAKI: Kenapa Masih Palak UMKM?

  • Bagikan

BANDA ACEH | SNN – Dalih Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh yang membiarkan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang UMKM di Car Free Day (CFD) dengan alasan “keterbatasan anggaran” atau “inisiatif dana bersama”, tampaknya terpatahkan oleh data mereka sendiri.

 

Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) hari ini, Rabu (11/2/2026), membongkar data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dispora Banda Aceh Tahun Anggaran 2026. Data tersebut menunjukkan fakta mengejutkan: Negara sebenarnya telah mengalokasikan dana ratusan juta rupiah khusus untuk penyelenggaraan CFD sejak Januari 2026.

Anomali Anggaran: Ada Uang Tapi Minta Sumbangan?

Berdasarkan dokumen RUP yang diperoleh redaksi, terdapat dua pos anggaran spesifik untuk jasa penyelenggaraan acara CFD dengan metode pemilihan “Pengadaan Langsung” yang dijadwalkan pada Januari 2026.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, merincikan temuan tersebut:

  1. Paket Pertama: Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Pelaksanaan Car Free Day Kota Banda Aceh) dengan pagu Rp 150.000.000.
  2. Paket Kedua: Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara (Pelaksanaan Car Free Day Kota Banda Aceh) dengan pagu Rp 200.000.000.

“Total ada Rp 350.000.000 uang rakyat yang diplot untuk EO atau penyelenggara CFD di bulan Januari. Jika uangnya ada, kenapa Dispora merestui pihak ketiga memalak pedagang kecil hingga Rp 9 juta per minggu? Ini bukan lagi maladministrasi, ini dugaan perampokan terstruktur,” tegas Ali.

Dugaan Modus Pemecahan Paket untuk Hindari Tender

Selain soal keberadaan dana, FORMAKI juga menyoroti modus “pemecahan paket” yang tercium sangat menyengat dalam RUP tersebut.

“Kenapa satu kegiatan yang sama, yaitu Pelaksanaan CFD, dipecah menjadi dua paket (Rp 150 juta dan Rp 200 juta)? Padahal jika digabung totalnya Rp 350 juta dan wajib melalui proses Tender atau Seleksi Umum,” jelas Ali.

Menurut analisis FORMAKI, pemecahan ini diduga kuat disengaja agar nominalnya masuk dalam batas Pengadaan Langsung (di bawah atau sama dengan Rp 200 juta). Dengan metode ini, Dispora memiliki kewenangan penuh menunjuk langsung perusahaan rekanan (EO) tanpa kompetisi yang sehat.

“Siapa EO yang ditunjuk untuk menikmati Rp 350 juta ini? Apakah sama dengan pihak yang memungut uang dari pedagang? Jika iya, maka EO tersebut kenyang dua kali: makan dari APBD, makan juga dari keringat pedagang,” tambahnya.

Prioritas Anggaran Dipertanyakan

Di saat pedagang ditekan dengan pungutan, dokumen RUP justru memperlihatkan “pesta pora” anggaran Dispora untuk kegiatan seremonial lainnya. Tercatat, Dispora menggelontorkan anggaran fantastis untuk turnamen olahraga lewat penunjukan langsung pada Januari 2026, antara lain:

  • Total 5 Paket Turnamen Sepak Bola senilai Rp 650.000.000.
  • Total 4 Paket Turnamen Voli senilai Rp 500.000.000.
  • Total 3 Paket Turnamen Badminton senilai Rp 400.000.000.

“Hampir Rp 2 Miliar habis untuk turnamen dalam sebulan, tapi untuk melindungi pedagang CFD dari pungutan liar, Dispora berlagak miskin. Ini ironi yang menyakitkan bagi masyarakat Banda Aceh,” kecam aktivis antikorupsi tersebut.

FORMAKI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Banda Aceh maupun Kepolisian, untuk segera menyita dokumen anggaran ini dan memeriksa pejabat terkait. “Bukti niat jahat (mens rea) sudah terlihat dari upaya memecah paket pengadaan dan pembiaran pungutan liar padahal anggaran tersedia,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Banda Aceh belum memberikan klarifikasi terkait temuan data RUP yang bertolak belakang dengan pernyataan mereka sebelumnya. [red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *