Dispora Banda Aceh Restui Pungutan UMKM di CFD, FORMAKI: Itu Pungli Berjamaah Berkedok ‘Inisiatif’

  • Bagikan
Foto Dok. sarannews.net

BANDA ACEH | SNN – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh akhirnya memberikan jawaban resmi terkait carut-marut tata kelola Car Free Day (CFD) tahun 2026. Alih-alih menghentikan aktivitas tanpa kontrak, pihak dinas justru terkesan merestui adanya pungutan dana dari pedagang UMKM dengan dalih “inisiatif para pihak”.

Kepala Bidang (Kabid) terkait di Dispora Kota Banda Aceh, dalam konfirmasi lanjutannya kepada redaksi Sarannews, Senin (9/2), menyatakan bahwa praktik penarikan dana tersebut telah diketahui oleh pimpinan dinas. “Dapat dilihat dan dikoordinasikan lebih lanjut inisiatif dan kesepakatan para pihak dalam mendukung kegiatan CFD tersebut. Ini hasil koordinasi dengan pimpinan ya bang,” tulisnya dalam pesan singkat.

Pernyataan ini muncul menanggapi pertanyaan redaksi mengenai keterlibatan pihak ketiga, PT Suara Nirmala Group (SNG), yang mengoordinir setoran hingga Rp9.000.000 per minggu dari para pedagang, serta dugaan adanya aliran dana ke sejumlah instansi sektoral seperti Dishub dan Satlantas.

Analisis Hukum FORMAKI: Pungutan Tanpa Perda Adalah Pungli

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Ali Zamzami, menilai jawaban Dispora tersebut sebagai bentuk pengakuan atas pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar. Menurutnya, program pemerintah yang menggunakan fasilitas negara tidak boleh didanai dari hasil “inisiatif” pungutan liar tanpa dasar regulasi retribusi yang sah.

“Jawaban Dispora bahwa ini adalah ‘kesepakatan para pihak’ sangat berbahaya bagi tata kelola keuangan daerah. Tidak ada istilah kesepakatan untuk memungut uang rakyat di atas fasilitas publik jika tidak ada Perda atau Perwal yang mengaturnya. Jika anggaran (DPA) belum fungsional, kegiatannya harus berhenti, bukan malah memberikan lampu hijau bagi EO untuk memalak pedagang,” tegas Ketua Formaki.

Lebih jauh, FORMAKI menyoroti risiko hukum bagi para pejabat di Dispora yang secara sadar membiarkan atau mengoordinasikan praktik ini. ia menegaskan bahwa membiarkan pihak ketiga menarik keuntungan di tengah kekosongan kontrak adalah indikasi kuat adanya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

“Siapa yang bertanggung jawab jika uang tersebut tidak masuk ke kas daerah (PAD)? Jika ini disebut hasil koordinasi dengan pimpinan, maka pimpinan di Dispora harus bertanggung jawab secara hukum. Kami tidak akan tinggal diam melihat UMKM yang sedang berjuang justru dijadikan ‘sumber dana segar’ untuk menutupi ketidakmampuan dinas dalam mengelola anggaran tepat waktu,” lanjutnya.

Aliran Dana Sektoral Jadi Misteri

FORMAKI juga mendesak pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menelusuri pengakuan pihak EO mengenai “kontribusi” ke instansi sektoral lainnya. Dengan belum adanya kontrak resmi, aliran dana dari hasil kutipan pedagang kepada instansi pengamanan maupun dinas terkait patut diduga sebagai praktik gratifikasi atau setoran ilegal guna memuluskan kegiatan yang sebenarnya belum memiliki izin operasional resmi.

“Kami akan segera mengirimkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan Satgas Saber Pungli. Masyarakat harus tahu bahwa kemeriahan CFD hari ini dibayar mahal oleh keringat pedagang yang dipungut secara ilegal,” pungkas Ketua Formaki.[red]

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *