For-PAS Soroti Kekosongan Hukum di 152 Desa Aceh Selatan Akibat Penundaan Pelantikan Geuchik

  • Bagikan

ACEH SELATAN | SNN – Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menyoroti kondisi pemerintahan gampong di Kabupaten Aceh Selatan yang dinilai sedang berada dalam situasi genting. Pasalnya, sebanyak 152 desa disebut mengalami kekosongan hukum dan kekosongan status kepemimpinan akibat belum adanya kepastian status pejabat desa setelah proses pemilihan geuchik selesai.

Koordinator For-PAS, T. Sukandi, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa, pelayanan publik, serta pengelolaan anggaran desa.

“Ini bukan persoalan administratif biasa. Ada 152 desa di Aceh Selatan yang mengalami kekosongan hukum karena tidak ada status pejabat desa yang definitif. Jika ini terus dibiarkan, maka pemerintahan gampong akan berjalan tanpa legitimasi yang kuat,” ujar T. Sukandi.

Landasan Hukum dan Batas Waktu Pelantikan

For-PAS menekankan bahwa penundaan pelantikan ini secara jelas bertentangan dengan amanat undang-undang. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 38 ayat (2), disebutkan secara eksplisit bahwa calon kepala desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan pengesahan.

Apabila seluruh tahapan pemilihan geuchik telah selesai dan sah, maka pelantikan menjadi kewajiban hukum (mandatory), bukan pilihan politik. Pelantikan geuchik dinilai sebagai tindakan administratif untuk mengesahkan hasil pilihan rakyat, yang juga dapat dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah demi menjamin kesinambungan pemerintahan.

“Geuchik dipilih rakyat melalui mekanisme demokratis. Kepala daerah tidak memilih geuchik, hanya meresmikan. Maka pelantikan tidak boleh ditunda tanpa alasan hukum yang jelas,” tegas Sukandi.

Penundaan ini juga dinilai melanggar prinsip dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan pejabat pemerintahan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Risiko Administrasi dan Keuangan Desa

Lebih lanjut, For-PAS mengingatkan bahwa kekosongan status pejabat desa dapat berdampak fatal pada tata kelola Dana Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), serta program pembangunan. Tanpa pejabat definitif, pencairan anggaran dan pengambilan keputusan strategis desa akan terhambat karena ketiadaan wewenang penuh.

“Dana desa itu butuh legitimasi kepemimpinan dan dasar hukum yang jelas. Kalau geuchik belum dilantik, siapa yang bertanggung jawab penuh? Ini bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.

For-PAS juga memperingatkan bahwa pembiaran ini membuka ruang sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Masyarakat atau calon terpilih yang dirugikan memiliki dasar kuat untuk menggugat pemerintah daerah atas kelalaian administratif (maladministrasi).

“Jika pemerintah daerah tidak segera menyelesaikan pelantikan dan status pejabat desa, maka pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum. Ini risiko serius,” ingat Sukandi.

Atas kondisi tersebut, For-PAS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera mengambil sikap tegas untuk melantik para geuchik terpilih agar roda pemerintahan di 152 desa tersebut kembali berjalan normal.

“Kami mendesak agar pemerintah segera mengambil sikap tegas dan menjalankan kewajiban administrasi. Jangan biarkan 152 desa berada dalam kekosongan hukum,” tutup T. Sukandi.[red]

Penulis: AprilyaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *