CFD Banda Aceh Sedot 3.000 Pengunjung, Layanan Paspor Hingga Pencak Silat Jadi Daya Tarik

  • Bagikan
Foto Dok. sarannews.net

BANDA ACEH | SNN – Pelaksanaan Car Free Day (CFD) Banda Aceh pada Minggu (8/2/2026) berlangsung meriah. Area jalan protokol yang bebas kendaraan bermotor tersebut diperkirakan dipadati oleh sedikitnya 3.000 pengunjung yang datang untuk menikmati berbagai layanan publik dan atraksi seni.

Foto Dok. sarannews.net

Perwakilan PT Suara Nirmala Group selaku pihak rekanan pelaksana (EO), Reza, mengungkapkan bahwa CFD kali ini tidak hanya sekadar ajang olahraga, tetapi juga menjadi pusat pelayanan terpadu. “Kegiatan hari ini cukup beragam, mulai dari pemeriksaan kesehatan gratis, layanan paspor di lokasi CFD, aksi donor darah, hingga penampilan seni beladiri pencak silat,” ujar Reza kepada Sarannews, Minggu (16.17 WIB).

Kehadiran 370 pelaku UMKM juga menjadi urat nadi ekonomi dalam kegiatan ini. Terkait adanya pengutipan biaya lapak bagi pedagang yang saat ini berjalan, Reza memberikan klarifikasi bahwa hal tersebut merupakan langkah darurat untuk memastikan kegiatan tetap berlangsung di awal tahun.

“Penjelasan terkait CFD berbayar ini merupakan inisiatif dan hasil kesepakatan UMKM bersama, tidak ada paksaan. Hal ini dilakukan untuk menangani operasional saat ini. Ketika anggaran sudah disahkan atau ketika ada sponsor kegiatan, CFD akan kembali gratis bagi seluruh UMKM,” tegasnya.

Pihak pelaksana menyebutkan bahwa kontrak kerja sama resmi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh akan dilaksanakan kembali segera setelah pengesahan anggaran tahun 2026 tuntas.

Menjelang bulan suci Ramadhan, aktivitas CFD akan diliburkan sementara untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa. “CFD terakhir sebelum Ramadhan akan digelar pada 15 Februari mendatang. Setelah itu kita libur hingga hari raya Idul Fitri,” tambah Reza.

Meski terlihat meriah, pengelolaan operasional secara mandiri melalui kutipan dana UMKM ini mulai mendapat sorotan dari berbagai pihak, terutama terkait legalitas Pengelola dan penarikan dana masyarakat di ruang publik tanpa payung hukum kontrak yang sah.[red]

Penulis: Mutiara SyifaEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *