Sekda dan BKPSDM Kompak Bungkam Soal Izin Mendagri, Uji Kompetensi Eselon II Aceh Selatan Terancam Cacat Hukum?

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SNN – Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar Uji Kompetensi (Ukom) terhadap 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) dan Evaluasi Kinerja terhadap 4 Kepala Dinas yang dijadwalkan mulai besok, Senin (9/2/2026), menuai sorotan tajam terkait legalitasnya.

Pasalnya, pelaksanaan agenda strategis di masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati ini diduga kuat belum mengantongi Izin Tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Padahal, izin tersebut merupakan syarat mutlak bagi seorang Plt Kepala Daerah untuk melakukan mutasi, rotasi, atau demosi pegawai sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hingga berita ini diturunkan, Minggu (8/2/2026) siang, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Plt Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, S.E., M.M., maupun Kepala BKPSDM Aceh Selatan Arita Taib, S.E, M.M,, memilih kompak bungkam saat dikonfirmasi Sarannews.

Upaya konfirmasi yang dilayangkan redaksi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan surat izin Mendagri tersebut sudah terkirim dan diterima (centang dua) tanpa ada balasan. Begitu pula sambungan telepon yang tidak direspons, memperkuat indikasi adanya ketidakterbukaan informasi publik.

Hanya Bermodal Surat BKN “Lawas”

Kecurigaan publik kian menguat setelah beredar salinan surat panggilan peserta Ukom bernomor 800/57 tertanggal 6 Februari 2026 yang diperoleh redaksi.

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Plt Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, S.E., tersebut, konsiderans hukum yang dicantumkan hanya merujuk pada Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN/BKN) Nomor 27427 tertanggal 21 November 2025.

Ironisnya, tidak tercantum satu pun poin dalam surat panggilan tersebut yang merujuk pada “Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri”.

Pimpina For-PAS, T. Sukandi, menilai kejanggalan administrasi ini sangat fatal dan berisiko tinggi bagi nasib ASN.

“Secara aturan, Plt Bupati dilarang keras melakukan pergeseran pejabat tanpa izin tertulis Mendagri. Rekomendasi BKN saja tidak cukup, itu hanya teknis. Izin eksekusinya ada di Mendagri. Jika besok Ukom tetap dipaksakan tanpa izin tersebut, maka seluruh hasilnya batal demi hukum,” tegas T Sukandi kepada Sarannews, Minggu (8/2/2026).

Anomali Waktu 3 Bulan

T Sukandi juga menyoroti keanehan rentang waktu eksekusi. Rekomendasi BKN faktanya sudah keluar sejak November 2025, namun baru dieksekusi oleh Plt Bupati pada Februari 2026. Jeda waktu tiga bulan ini dinilai tidak wajar.

“Kenapa surat BKN itu ‘disimpan’ selama 3 bulan? Kenapa baru dikeluarkan sekarang saat Bupati definitif sedang berhalangan (sanksi) dan pemerintahan dipimpin Plt? Publik patut curiga, jangan sampai birokrasi Aceh Selatan dijadikan alat manuver politik pihak tertentu dengan mengorbankan aturan kepegawaian,” tambahnya.

Potensi “Jebakan” bagi Peserta

For-PAS mengingatkan, jika Ukom dan Evaluasi ini tetap berjalan tanpa dasar hukum yang kuat (Izin Mendagri), maka 17 pejabat yang ikut serta dan 4 pejabat yang dievaluasi berpotensi menjadi korban maladministrasi. SK jabatan mereka nantinya rawan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan dianggap tidak sah.

“Sikap bungkam Sekda dan BKPSDM saat dikonfirmasi wartawan justru memperkuat dugaan bahwa administrasinya memang belum beres. Jika izinnya ada, tinggal tunjukkan nomor suratnya, selesai. Kenapa harus diam? Kami mendesak Ukom ditunda sampai izin Mendagri benar-benar ditunjukkan ke publik secara transparan,” tutup Sukandi.

Diketahui, berdasarkan surat panggilan tersebut, agenda Evaluasi Kinerja untuk 4 Kepala Dinas (Dinas Syariat Islam, DPMG, Dishub, dan BPKD) serta Ukom untuk 17 pejabat lainnya dijadwalkan digelar secara maraton pada Senin hingga Selasa (9-10 Februari 2026) di Aula BKPSDM Aceh Selatan. (Red)

Penulis: Mersal WandiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *