TRAGIS! Status ASN Tapi Gaji Rp250 Ribu: FORMAKI Sebut Kebijakan Gaji PPPK Paruh Waktu Aceh Selatan “Melegalkan Perbudakan Modern”

  • Bagikan

TAPAKTUAN | SNN – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) melayangkan kritik keras terhadap rencana penetapan standar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan yang menetapkan besaran gaji mulai dari Rp250.000 hingga Rp500.000 per bulan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap marwah ASN dan pengabaian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Ketua FORMAKI, Ali Zamzami, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja BKPSDM Aceh Selatan yang telah berhasil memproses penetapan Nomor Induk (NI) bagi 4.086 tenaga honorer yang masuk database BKN. Namun, apresiasi tersebut berubah menjadi keprihatinan mendalam saat melihat rincian angka kesejahteraan yang akan mereka terima mulai Januari 2026.

“Kami mendapatkan data valid berupa tabel penggajian yang sangat mengejutkan. Untuk jenjang SD dihargai Rp250.000, SMP Rp275.000, SMA Rp300.000, D-III Rp350.000, S-1 Rp450.000, dan S-2 Rp500.000. Ini angka per bulan, bukan per minggu. Jika ini benar diterapkan, Pemkab Aceh Selatan sedang mempertontonkan praktik perbudakan modern berbungkus status ASN,” tegas Ali Zamzami di Tapaktuan, (Hari/Tanggal).

Matematika “Kelaparan”

Ali membedah angka tersebut dengan logika sederhana. Jika seorang pegawai berijazah SMA digaji Rp300.000 per bulan, maka rata-rata penghasilan harian mereka hanya Rp10.000. Angka ini bahkan lebih rendah untuk jenjang SD yang hanya setara Rp8.300 per hari.

“Mayoritas dari 4.086 orang ini adalah tulang punggung keluarga yang sudah mengabdi puluhan tahun. Dengan Rp10.000 per hari, beli bensin satu liter saja tidak cukup, apalagi untuk menafkahi istri dan menyekolahkan anak. Di mana letak hati nurani Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menyusun angka ini?” cecar Ali.

Menabrak Regulasi Pusat

Lebih lanjut, FORMAKI menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi cacat hukum karena bertentangan dengan regulasi di atasnya. Ali merujuk pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

“Regulasi pusat secara tegas mengamanatkan prinsip Income Security atau keamanan pendapatan. Artinya, penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih kecil dari yang mereka terima saat masih berstatus honorer. Faktanya, banyak tenaga honorer kita yang sebelumnya menerima insentif Rp600 ribu hingga Rp800 ribu. Jika sekarang diturunkan jadi Rp300 ribu atau Rp450 ribu, maka Pemkab Aceh Selatan telah melanggar aturan negara,” jelas Ali.

Ali menegaskan bahwa status “Paruh Waktu” tidak boleh dijadikan alibi untuk menetapkan upah di bawah standar kelayakan hidup. Status mereka sah sebagai ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, sehingga negara wajib memberikan penghargaan yang layak, bukan sekadar angka simbolis.

Desakan Evaluasi Total

Menanggapi pernyataan Plt. Kepala BKPSDM Aceh Selatan, Arita Thaeb, yang menyebutkan bahwa pembayaran gaji akan dimulai Januari 2026 dan SK sedang dalam proses cetak, FORMAKI meminta adanya penundaan penetapan nominal gaji sebelum dilakukan revisi.

“Kami mendesak Plt Bupati dan Plt Sekda selaku Ketua TAPD untuk menghitung ulang. Jangan gunakan alasan klasik ‘anggaran terbatas’ sementara pos belanja seremonial, perjalanan dinas, dan proyek fisik terus berjalan mulus. Belanja pegawai adalah Mandatory Spending (belanja wajib). Menyelamatkan perut 4.000 pegawai dan keluarganya jauh lebih prioritas daripada membangun gedung,” tambah Ali.

FORMAKI memastikan akan mengawal isu ini hingga tuntas. Jika angka Rp250.000 – Rp500.000 ini tetap dipaksakan tanpa ada mekanisme tambahan penghasilan lain yang jelas, FORMAKI siap membawa persoalan ini ke ranah advokasi yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kementerian PANRB dan Kemendagri.

“Jangan sampai NIP dan SK yang mereka terima nanti hanya menjadi kertas tidak berharga yang tidak mampu membeli beras. Ini soal kemanusiaan,” tutup Ali Zamzami.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *