BANDA ACEH | SNN – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di dalam angkutan umum jenis HiACE rute Nagan Raya–Banda Aceh bukan sekadar catatan kriminal biasa, melainkan sebuah tamparan keras bagi wajah pelayanan publik dan penegakan syariat di Tanah Rencong. Peristiwa ini memantik keprihatinan mendalam dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap ruang aman bagi perempuan di sektor transportasi. Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menyebut insiden ini sebagai peringatan darurat bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam pandangannya, kasus ini menuntut respons yang jauh lebih besar daripada sekadar penindakan sesaat. “Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Ini alarm keras. Perempuan harus bisa bepergian dengan aman, tanpa rasa takut, tanpa ancaman. Kasus ini harus menjadi yang terakhir, jangan ada korban baru,” tegas Gusmawi, Rabu (4/2/2026). Ia menekankan bahwa dampak pelecehan seksual melampaui luka fisik, karena merusak psikologis, mengancam masa depan pendidikan, dan meruntuhkan rasa percaya diri korban.
Sorotan tajam juga diarahkan pada latar belakang terduga pelaku yang disebut-sebut sebagai oknum ASN di Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh. Fakta ini dinilai menambah beban moral bagi Aceh yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah. “Ironis dan menyakitkan. Kalau benar dugaan itu terbukti, maka ini adalah tamparan bagi kita semua. Syariat Islam harus menjadi pelindung, bukan kontradiksi. Syariat bukan hanya simbol, tapi harus terasa dalam bentuk keamanan nyata bagi perempuan,” ungkapnya. Menurutnya, esensi syariat adalah penghormatan terhadap martabat manusia, yang seharusnya tercermin dalam perilaku aparaturnya.
Terkait proses hukum, Gusmawi mendesak adanya transparansi dan keadilan tanpa pandang bulu. Status jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi pelaku kejahatan seksual. “Kami mendesak penanganan secara khusus, pengawalan ketat, serta penegakan hukum yang adil. Siapapun pelakunya, apapun posisinya, hukum harus tegak. Korban harus dipulihkan, pelaku harus dihukum sesuai aturan,” ujarnya. Di sisi lain, ia juga mengingatkan kewajiban negara dalam pemulihan korban. “Korban jangan dibiarkan berjalan sendiri. Negara wajib hadir memastikan korban mendapatkan pendampingan, perlindungan, dan pemulihan trauma.”
Lebih jauh, Gusmawi menyoroti lemahnya sistem pencegahan di sektor transportasi publik. Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) tidak hanya diam atau menunggu kasus menjadi viral baru bertindak. “Dishub dan Organda harus hadir. Jangan menunggu viral baru bertindak. Harus ada SOP perlindungan penumpang, audit armada, pendataan sopir, pengawasan rute, dan sistem pelaporan darurat. Ini harus jadi program serius,” cetusnya.
Sebagai langkah konkret, Gusmawi mengusulkan penerapan konsep angkutan ramah perempuan dan anak. Ia mendorong pemerintah dan operator mempertimbangkan penyediaan kursi prioritas, sertifikasi pengemudi yang ketat, identitas armada yang transparan, hingga pemasangan CCTV dan tombol darurat di dalam kendaraan. Ia bahkan membuka wacana perlunya angkutan khusus. “Perlu dipikirkan opsi angkutan khusus perempuan, dengan sopir yang sudah dikenal dan terdata jelas. Ini bukan diskriminasi, ini perlindungan. Karena faktanya, risiko pelecehan itu nyata dan berulang,” jelasnya.
Menutup pandangannya, Gusmawi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial (social control) di ruang publik. “Kalau melihat ada perempuan ketakutan, ada yang gelisah, atau ada tindakan tidak wajar di kendaraan, jangan diam. Jadilah pelindung. Karena bisa jadi itu anak kita, saudara kita, keluarga kita,” imbaunya. Ia juga berpesan kepada para orang tua untuk memastikan keamanan moda transportasi yang digunakan anak-anak mereka. “Kalau bisa didampingi keluarga terdekat, dampingi. Kalau tidak, pastikan kendaraan yang digunakan aman, sopirnya dikenal, dan rute perjalanannya jelas. Jangan sampai kita menyesal setelah musibah terjadi,” tambahnya.
Bagi Gusmawi, penyelesaian kasus ini adalah ujian bagi komitmen Aceh dalam memuliakan perempuan. “Kami tidak ingin ada korban baru. Kasus ini harus menjadi kasus terakhir. Aceh harus menjadi tempat yang aman bagi perempuan. Syariat Islam harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata, bukan hanya slogan,” pungkasnya.[red]










