TAPAKTUAN | SNN – Teka-teki penundaan pelantikan Keuchik terpilih di Kabupaten Aceh Selatan yang seharusnya digelar Kamis (22/1/2026), mulai terkuak. Informasi yang berkembang di lapangan mengindikasikan bahwa penundaan ini bukan sekadar masalah teknis jadwal, melainkan tersandera oleh persoalan pertanggungjawaban (LPJ) dana desa, khususnya terkait pengadaan Website Desa yang kini tengah dalam sorotan hukum.
Berdasarkan penelusuran Sarannews, hambatan utama muncul pada tahapan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada Keuchik terpilih. Sejumlah Keuchik terpilih dikabarkan enggan menandatangani berita acara serah terima karena adanya item pengeluaran dana desa berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per gampong untuk pembuatan website desa yang hingga kini tidak jelas pertanggungjawabannya.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa pengadaan website desa tersebut memang sedang menjadi sorotan karena diduga bermasalah secara hukum. Website yang dibayar mahal menggunakan dana desa tersebut dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya, atau bahkan tidak ada wujudnya (fiktif) di beberapa gampong, sehingga LPJ tidak dapat diterbitkan. Hal ini membuat posisi Keuchik baru menjadi rentan jika dipaksakan untuk dilantik tanpa adanya penyelesaian (cleansing) terhadap masalah keuangan pejabat lama tersebut.
“Ini bukan masalah sepele. Kalau Keuchik baru dilantik dan menerima serah terima begitu saja, mereka otomatis mewarisi masalah hukum dari website itu. Dana 6 sampai 10 juta itu tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai hari ini,” ungkap sumber yang mengetahui detail persoalan tersebut.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan belum memberikan keterangan spesifik terkait korelasi antara kasus website ini dengan penundaan pelantikan. Dalam konfirmasinya pada Kamis (22/1/2026) malam, Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Gampong DPMG, Rinaldi, sebelumnya hanya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu balasan surat dari provinsi terkait jadwal pelantikan.
“Belum ada info terbaru masih nunggu balasan surat prov,” jawab Rinaldi singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp, sembari menyarankan agar hal teknis dan validasi info ditanyakan langsung kepada Kepala Dinas.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas DPMG Aceh Selatan, Hj. Agustinur, belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi redaksi. Bungkamnya pihak dinas justru semakin memperkuat dugaan publik bahwa ada persoalan krusial yang sedang diselesaikan di balik layar agar pelantikan tidak menyisakan bom waktu bagi pemerintahan gampong yang baru. (Red)










