SPMA Desak Kajari Baru Buka Kembali Berkas Panwaslih: “Saksi Kunci BPKD Sudah Diperiksa, Jangan Sampai Masuk Angin!”

  • Bagikan
Foto: Koordinator SPMA - Boby Risky Furqani

Oleh: Boby Risky Furqani (Koordinator Solidaritas Pemuda Mahasiswa Aceh – SPMA)

BANDA ACEH – Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Aceh (SPMA) memberikan atensi khusus terhadap stagnasi penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2024–2025. Kami menilai, kasus yang sudah bergulir sejak Juli 2025 ini seakan berjalan di tempat, padahal fakta-fakta hukum dan saksi kunci telah dikantongi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan.

Kami mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan yang baru, Bapak Rozano Yudistira, S.H., M.H., bahwa di meja kerja beliau kini menumpuk “pekerjaan rumah” (PR) besar yang diwariskan oleh kepemimpinan sebelumnya. Publik mencatat, proses hukum ini sejatinya sudah masuk ke “jantung” persoalan anggaran.

Berdasarkan data dan informasi yang kami himpun bahwa pihak Kejari di era sebelumnya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebenarnya sudah bergerak sangat agresif. Hal ini terbukti dengan adanya pemanggilan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan, Samsul Bahri, untuk dimintai keterangan.

Kami memegang catatan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan secara resmi melalui surat Nomor: SP-17/L.1.19/Fd.1/11/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Atmariadi S.H., M.H. Pemanggilan pejabat teras pengelola keuangan daerah ini membuktikan bahwa indikasi penyimpangan dana hibah tersebut bukan isapan jempol belaka, melainkan sudah terendus hingga ke proses pencairan anggaran.

Pertanyaan besarnya bagi kami: Mengapa setelah pemeriksaan pejabat BPKD dan puluhan saksi lainnya termasuk para Komisioner Panwaslih, Bendahara, hingga Kepala Sekretariat, kasus ini seolah senyap?

SPMA menegaskan, jangan sampai pemeriksaan saksi-saksi kunci tersebut hanya menjadi “arsip berdebu” di lemari Pidsus. Kami menaruh harapan sekaligus tantangan terbuka kepada Bapak Rozano Yudistira. Kami paham bahwa Bapak memiliki rekam jejak dan spesialisasi yang kuat di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Logika kami sebagai mahasiswa sangat sederhana: Surat panggilan BPKD dulu ditandatangani oleh Kasi Pidsus, dan sekarang Kejaksaan dipimpin langsung oleh seorang pimpinan yang ahli di bidang Pidsus. Seharusnya, “koneksi Pidsus” ini melahirkan percepatan penanganan perkara yang luar biasa, bukan malah mewarisi kelambanan pejabat lama.

Oleh karena itu, SPMA mendesak tiga poin utama:

  1. Segera Gelar Perkara: Buka kembali hasil pemeriksaan Samsul Bahri (Kepala BPKD) dan komisioner Panwaslih lainnya secara transparan. Publik berhak tahu sejauh mana aliran dana ini diperiksa.
  2. Kepastian Hukum: Jika bukti permulaan dari pemeriksaan BPKD dan internal Panwaslih sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan biarkan dugaan kerugian negara miliaran rupiah menguap tanpa pertanggungjawaban jelas.
  3. Ultimatum: Kami percaya di tangan Bapak Rozano, kasus yang “mengendap” ini akan kembali naik ke permukaan. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, jangan salahkan jika publik menduga ada “mata rantai yang putus” atau kompromi di balik layar.

Rakyat Aceh Selatan menanti taji Bapak. Tuntaskan apa yang sudah dimulai, tegakkan hukum tanpa pandang bulu!.[red]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *