Di Balik Fenomena ‘Rindu Pemimpin’, Aspirasi Organik atau Mobilisasi Opini?

  • Bagikan

ACEH SELATAN |SNN – Ruang publik di Aceh Selatan belakangan ini dibanjiri oleh narasi serupa: kerinduan warga akan kembalinya Bupati nonaktif, H. Mirwan MS. Dari petani, nelayan hingga oknum Mahasiswa, testimoni yang muncul di berbagai media daring memiliki nada yang nyaris seragam, yakni harapan agar sanksi administratif dari Mendagri segera berakhir demi percepatan ekonomi menjelang Ramadhan. Namun, bagi mata yang jeli melihat pola komunikasi politik, fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni suara akar rumput yang bergerak secara organik, atau sebuah orkestrasi citra yang dirancang sedemikian rupa melalui mesin buzzer?

Jika kita membedah struktur berita yang bertebaran, terlihat pola yang sangat identik—mulai dari diksi “aspirasi menguat” hingga pemilihan narasumber yang sulit diverifikasi. Dalam dunia komunikasi, ini dikenal sebagai strategi agenda setting. Tujuannya jelas, yakni membangun benteng moral di tengah hantaman isu-isu krusial yang jauh lebih serius. Di saat narasi “kerinduan” ini diproduksi secara masif, publik seolah dipaksa lupa pada persoalan hukum yang kini sedang berada di meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan maupun sorotan lembaga swadaya masyarakat.

Salah satu isu yang paling menyengat adalah dugaan skandal proyek Website Desa. Investigasi yang berkembang menunjukkan adanya aroma “karpet merah” yang diduga sengaja digelar oleh sang bupati non-aktif melalui disposisi khusus untuk memuluskan langkah vendor tertentu yang ironisnya ditengarai merupakan orang dekat sang pejabat. Namun, itu barulah puncak gunung es. Di balik layar kekuasaan, publik juga dikejutkan dengan carut-marut rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan di penghujung masa jabatan aktifnya.

Bukan sekadar masalah prosedur, investigasi lebih dalam mencium adanya modus “Saham Hantu” di lingkaran tambang tersebut. Modus ini diduga melibatkan kepemilikan saham terselubung atas nama orang lain atau entitas tertentu yang bertujuan untuk menyamarkan penerima manfaat sebenarnya (beneficial ownership). Praktik ini tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga membuka celah lebar bagi tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang merampok hak-hak daerah atas kekayaan alamnya sendiri.

Munculnya gelombang berita positif yang masif dalam waktu singkat ini kuat dugaan merupakan upaya counter-narrative. Strategi ini digunakan untuk menenggelamkan isu skandal website desa, karut-marut izin tambang, hingga misteri saham hantu di balik IUP. Dengan menonjolkan narasi “rakyat butuh pemimpin”, proses hukum yang sedang berjalan seolah-olah diposisikan sebagai gangguan administratif belaka terhadap kesejahteraan warga.

Masyarakat perlu memahami bahwa sanksi dari Pemerintah Pusat adalah konsekuensi pelanggaran, dan rentetan isu hukum yang muncul adalah fakta yang harus dipertanggungjawabkan. Upaya membanjiri ruang digital dengan berita “sentimen positif” tidak akan menghapus jejak disposisi karpet merah maupun misteri saham di perusahaan tambang.

Fenomena ini justru menjadi pengingat bagi publik untuk lebih kritis: apakah pemimpin tersebut memang dirindukan oleh rakyatnya, atau sebenarnya hanya dirindukan oleh segelintir rekanan dan pemilik kepentingan yang selama ini berpesta di balik kebijakan yang penuh tanya?.[red]

Penulis: Analis Redaksi SNNEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *