BANDA ACEH | SaranNews — Pemerintah Aceh melalui Kejaksaan Negeri Banda Aceh kembali menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap pelanggar Qanun Jinayat. Bertempat di panggung terbuka Taman Sari Bustanussalatin, empat terpidana menjalani hukuman di depan publik setelah terbukti melanggar aturan terkait zina, khamar, dan ikhtilath, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan data resmi Kejari Banda Aceh, hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dengan angka tertinggi mencapai 140 kali cambuk bagi terpidana kasus jarimah tertentu. Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Rizal, menegaskan bahwa pelaksanaan ini merupakan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami menjalankan putusan mahkamah sesuai SOP, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan terpidana melalui tim medis yang bersiaga,” ujar Rizal di lokasi eksekusi. Selain memberi efek jera, prosesi ini diharapkan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas agar lebih mematuhi aturan Qanun Jinayat yang berlaku di Bumi Serambi Mekkah. (TPI)










