BANDA ACEH | SaranNews – Karut-marut pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Rawat Inap Rehabilitasi Psikososial Terpadu di Kuta Malaka Aceh Besar senilai Rp 3,1 miliar semakin terkuak. Selain pengerjaan fisik yang terindikasi mangkrak karena melewati batas tahun anggaran 2025, proyek ini kini diterpa isu tak sedap terkait dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaannya. Sorotan tajam kini diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Konsultan Pengawas, serta Kontraktor Pelaksana yang dinilai gagal dalam menjalankan amanah uang rakyat tersebut. Indikasi ketidakberesan manajemen proyek terlihat jelas dari sikap para pihak yang terkesan saling lepas tangan saat dimintai pertanggungjawaban di lapangan.

Berdasarkan data yang tertera pada papan informasi proyek di lokasi, paket pekerjaan ini memiliki Nomor Kontrak 027/2233/2025 tertanggal 21 Agustus 2025. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) ini dikerjakan oleh pelaksana CV. Lembah Paling Sejahtera dengan nilai kontrak mencapai Rp 3.124.272.000,00. Dalam klausul kontrak, disebutkan masa pelaksanaan adalah 120 hari kalender, yang artinya batas akhir pengerjaan seharusnya jatuh pada pertengahan Desember 2025. Namun, fakta di lapangan pada 25 Januari 2026 menunjukkan aktivitas konstruksi masih berlangsung dengan kondisi bangunan yang belum siap huni, halaman yang semrawut, dan material yang berserakan.
Dugaan adanya ketidakjelasan struktur pelaksana di lapangan semakin menguat saat tim media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek. Bambang, sosok yang selama ini dikenal sebagai personel dari pihak Konsultan Pengawas CV. Bator Aceh Consultant, justru menunjukkan sikap acuh tak acuh saat dikonfirmasi mengenai keterlambatan pekerjaan tersebut. Alih-alih memberikan penjelasan teknis mengenai kendala proyek, ia malah terkesan “buang badan” dan menolak memberikan komentar lebih lanjut. “Saya tidak ikut campur lagi, bapak mau lihat-lihat silakan saja,” ujarnya singkat, ditanya siapa yang berkompeten dari pihak pelaksana yang dapat dikonfirmasi, Bambang menjawab “gak jelas mana yang benar, entah si Fakrol, ada juga yang namanya Faisal” sebutnya sebelum meninggalkan awak media, seolah menegaskan adanya masalah internal serius dalam pengerjaan dan pengawasan proyek tersebut.
Sikap tertutup juga ditunjukkan oleh pihak yang mengaku sebagai pelaksana lapangan. Fakhrul, yang pada awal masa pengerjaan memperkenalkan diri sebagai representasi dari pihak Kontraktor Pelaksana CV. Lembah Paling Sejahtera, kini mendadak sulit dihubungi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, telepon dari awak media tidak diangkat dan pesan yang dikirimkan tidak berbalas, membiarkan pertanyaan mengenai sanksi keterlambatan dan kualitas pekerjaan yang amburadul tersebut menggantung tanpa jawaban.
Bungkamnya para pelaksana lapangan ini memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikendalikan oleh pihak lain di balik layar atau lazim disebut praktik “pinjam bendera”, yang seringkali berujung pada lemahnya kualitas konstruksi dan pengawasan. Ketidakhadiran PPK dan PPTK untuk memberikan teguran tegas di lokasi semakin memperparah kondisi, membiarkan pekerjaan berjalan lambat tanpa target penyelesaian yang jelas meski kontrak telah mati. Publik kini mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk segera turun tangan mengaudit total proyek ini, menelusuri aliran dana, serta memeriksa keterlibatan oknum-oknum yang bermain mata dalam proyek DAK APBA 2025 tersebut.
Upaya perimbangan informasi (cover both sides) telah dilakukan tim redaksi dengan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh selaku pemilik kegiatan melalui Humasnya, Ibu Lela. Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (25/01/2026) sore, pesan konfirmasi yang dikirimkan via aplikasi WhatsApp terkait keterlambatan fisik dan dugaan masalah manajemen proyek tersebut belum memperoleh balasan maupun keterangan resmi. Sikap bungkam dari pihak RSJ ini menambah deretan tanda tanya publik mengenai transparansi pengelolaan anggaran DAK APBA senilai miliaran rupiah tersebut. Redaksi Sarannews akan memuat klarifikasi lanjutan apabila pihak terkait telah memberikan hak jawabnya di kemudian hari.[red]












