ACEH SELATAN – Redaksi sarannews melakukan penelusuran mendalam terhadap sebaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan data terbaru per Januari 2026. Hasilnya, tercatat sebanyak 13 perusahaan pertambangan memegang izin aktif yang tersebar di berbagai kecamatan, mulai dari wilayah Trumon hingga Labuhanhaji.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur menjadi wilayah dengan konsesi terluas melalui PT Kinston Abadi Mineral yang menguasai lahan sebesar 4.251,30 hektare untuk komoditas bijih besi. Sementara itu, wilayah Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, dan Meukek tercatat masuk dalam area konsesi PT Aurum Indo Mineral seluas 1.538,50 hektare untuk pertambangan emas.
Sektor pertambangan emas juga terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Samadua melalui PT Mineral Mega Sentosa dengan luas lahan 739 hektare. Selain logam mulia, industri material semen juga merambah wilayah Aceh Selatan, di mana PT. Kotajajar Limestone Persada memegang izin eksplorasi batu gamping seluas 1.800 hektare yang secara geografis mencakup wilayah Pasie Raja dan Kluet Utara.
Redaksi sarannews.net menilai transparansi mengenai dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang dari 13 perusahaan ini sangat mendesak untuk dibuka kepada publik. Hal ini penting agar aktivitas eksploitasi di kecamatan-kecamatan tersebut tidak meninggalkan kerusakan lingkungan yang permanen bagi masyarakat lokal.
Berikut adalah daftar perusahaan tambang dan sebaran lokasinya di Aceh Selatan per Januari 2026:
- PT Kinston Abadi Mineral: Lokasi di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur dengan komoditas Bijih Besi seluas 4.251,30 Ha.
- PT. Kotajajar Limestone Persada: Lokasi di wilayah Pasie Raja/Kluet Utara dengan komoditas Batu Gamping seluas 1.800 Ha.
- PT. Selatan Aceh Emas: Memegang izin eksplorasi untuk komoditas Emas dengan luas lahan 1.648 Ha.
- PT Aurum Indo Mineral: Lokasi di Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, dan Meukek dengan komoditas Emas seluas 1.538,50 Ha.
- PT. Aceh Bumoe Pusaka: Memegang izin eksplorasi untuk komoditas Bijih Besi seluas 894,6 Ha.
- PT Bersama Sukses Mining: Memegang izin eksplorasi untuk komoditas Emas seluas 752,4 Ha.
- PT Mineral Mega Sentosa: Lokasi di Kecamatan Samadua dengan komoditas Emas seluas 739 Ha.
- PT. Samasama Praba Denta: Memegang izin eksplorasi untuk komoditas Emas seluas 605 Ha.
- PT Kinston Abadi Energy: Memegang izin eksplorasi untuk komoditas Bijih Besi seluas 596 Ha.
- PT Acsel Makmur Alam: Memegang izin eksplorasi untuk komoditas Emas seluas 577,37 Ha.
- PT. Kotajajar Lempung Persada: Lokasi di wilayah Pasie Raja/Kluet Utara dengan komoditas Lempung (Clay) seluas 345 Ha.
- KSU Tiega Manggis: Memegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk Bijih Besi seluas 200 Ha.
- PT Tunas Mandiri Persada: Memegang izin eksplorasi untuk komoditas Emas seluas 33,00 Ha.
Redaksi akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan apakah aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut sudah sesuai dengan dokumen lingkungan dan kewajiban reklamasi yang telah ditetapkan.[red]











