BANDA ACEH / TAPAKTUAN – saranNews | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan mengambil langkah tegas dalam pembuktian kasus dugaan korupsi Pengadaan Bibit Ternak Ruminansia (Kambing). JPU resmi melayangkan panggilan kepada dua saksi kunci, yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Selatan, Yulizar, S.P., M.M., dan Direktur perusahaan rekanan, Firman Saldatul, S.T.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Cabjari Bakongan, Dely Kurnia Prasetiyo, S.H., tertanggal 23 Januari 2026.
Kedua saksi tersebut diminta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 29 Januari 2026 mendatang.
Saksi Kunci untuk Terdakwa Edy dan Hasdiman
Berdasarkan salinan surat panggilan yang diperoleh saranNews, Yulizar dan Firman Saldatul dipanggil untuk bersaksi dalam perkara atas nama terdakwa Edy Akmal, S.E. (Pelaksana Lapangan) dan Hasdiman, S.P. (PPTK).
Dalam surat bernomor B-166/L.1.19.8/Ft.1/01/2026, JPU memanggil Yulizar, S.P., M.M., yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan beralamat di Desa Ie Dingen, Kecamatan Meukek. Kehadiran Yulizar dinilai vital mengingat posisinya saat proyek tersebut bergulir.
Sementara itu, melalui surat nomor B-167/L.1.19.8/Ft.1/01/2026, JPU juga memanggil Firman Saldatul, S.T. Dalam dokumen tersebut, Firman tercatat sebagai Wiraswasta/Direktur CV. RIDHA TES yang beralamat di Desa Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan.
Ancaman Pidana Bagi Saksi Mangkir
Pihak Kejaksaan menegaskan agar para saksi bersikap kooperatif. Dalam surat panggilan tersebut, Jaksa menyertakan peringatan keras (ultimatum) bahwa saksi yang tidak menghadap sesudah dipanggil tanpa alasan yang sah, dapat dituntut secara hukum.
“Barang siapa yang dengan melawan hukum tidak menghadap sesudah dipanggil menurut Undang-Undang, dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 216 KUHPidana,” demikian bunyi peringatan dalam surat yang ditandatangani Jaksa Dely Kurnia Prasetiyo tersebut.
Sidang dijadwalkan akan dimulai tepat pukul 10.00 WIB. Publik kini menanti fakta baru apa yang akan terungkap dari keterangan Direktur CV. RIDHA TES dan mantan pejabat dinas tersebut terkait aliran dana dan pelaksanaan proyek yang diduga merugikan negara tersebut.(Tim Redaksi)











