BPTD Aceh Tegaskan Aturan 30 Ton di Kuta Blang Harga Mati, Tak Ada Pengecualian bagi Angkutan Sembako

  • Bagikan
(Foto: Dok. saranNews/Dhilal Ikhsani)

BIREUEN | SaranNews — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Aceh akhirnya buka suara terkait kemacetan panjang yang dikeluhkan sopir logistik di Jembatan Bailey Kuta Blang. Otoritas pusat menegaskan bahwa batasan tonase adalah syarat mutlak demi menjaga keselamatan infrastruktur jembatan darurat yang memiliki kapasitas terbatas, Jumat (23/1/2026).

Kepala BPTD Kelas II Aceh, Tofan Muis, menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang melintas wajib memenuhi beban maksimal 30 ton dan tinggi 4 meter. BPTD menegaskan tidak akan memberikan kebijakan khusus atau diskresi bagi angkutan sembako guna menghindari risiko kerusakan jembatan.

“Acuan kami hanya pada berat total dan tinggi kendaraan. Tidak ada perbedaan antara kendaraan sembako dan non-sembako,” tegas Tofan Muis kepada saranNews, Jumat.

Untuk mengurai antrean, sebanyak 20 personel dikerahkan selama 24 jam untuk melakukan filterisasi di kedua sisi jembatan. Truk yang kedapatan melebihi dimensi atau tonase akan langsung diminta putar balik sebelum memasuki mulut jembatan guna mencegah penumpukan kendaraan. Para pengusaha angkutan juga diingatkan untuk membekali pengemudi dengan Surat Bukti Penimbangan resmi agar proses pemeriksaan di lapangan berjalan lancar. (DI)

Penulis: Dhilal IhsaniEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *