Oleh: T.Sukandi (Pemehati Kebijakan)
“Bila negara gagal melindungi hak warga negaranya, maka rakyat akan melakukan hukum rimba.” Pernyataan ini terdengar ekstrem, namun menjadi sangat relevan menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum yang adil. Ketika negara atau dalam konteks lokal, pemerintah daerah tidak hanya gagal melindungi warganya tetapi justru melakukan tindakan yang terkesan menzalimi, hal ini memicu gelombang ketidakpercayaan dan kekecewaan yang mendalam di kalangan masyarakat. Premis suci kontrak sosial menghadapi ujian terberatnya di Aceh Selatan pada Rabu pagi (21/1/2026).
Kericuhan yang pecah di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan adalah bukti nyata dari tesis tersebut. Pengadilan jalanan atau tindakan main hakim sendiri yang terjadi bukanlah fenomena yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi logis dari kegagalan sistem hukum dan macetnya penegakan aturan yang efektif. Ketika prosedur birokrasi berbelit, hak-hak keuangan tertahan tanpa kejelasan, dan janji pemerintah terus diingkari, rakyat merasa negara telah berubah peran: dari pelindung menjadi lawan.
Meskipun demikian, kita perlu mengingat dengan kepala dingin bahwa pengadilan jalanan bukanlah solusi yang ideal. Tindakan anarkis, betapapun dipicu oleh alasan yang valid, berpotensi melahirkan siklus kekerasan baru dan ketidakadilan yang lebih luas. Kita tidak ingin Aceh Selatan berubah menjadi arena pertarungan fisik semata. Namun, pemerintah juga tidak boleh menutup mata bahwa amarah ini adalah sinyal bahaya akan hadirnya distrust (ketidakpercayaan) akut terhadap pengelola keuangan daerah.
Sebagai gantinya, energi kemarahan publik ini harus dikonversi menjadi tuntutan yang tegas. Masyarakat harus menuntut pemerintah daerah untuk kembali memenuhi kewajiban asasinya: melindungi hak warga dan menegakkan aturan main yang adil. Hal ini bisa dilakukan dengan cara mendesak peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pencairan anggaran di BPKD. Tidak boleh ada lagi “ruang gelap” yang memungkinkan hak rakyat dipermainkan. Selain itu, mutlak diperlukan peningkatan kapasitas dan integritas para pejabat daerah, agar mereka bekerja sebagai pelayan publik, bukan sebagai penguasa yang minta dilayani.
Insiden pagi ini harus menjadi momentum perbaikan total. Kita mendorong peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan. Hanya dengan cara inilah, melalui transparansi, integritas pejabat, dan pengawasan rakyat yang ketat kita dapat mencegah berlakunya hukum rimba dan menciptakan lingkungan Aceh Selatan yang lebih aman, nyaman, dan berkeadilan bagi setiap warganya.[red]












