Defisit Rp97 Miliar, Kabupaten Aceh Selatan Tutup Tahun Anggran 2025 dengan Raport Merah Fiskal

  • Bagikan
gbr ilustrasi SN

ACEH SELATAN | SaranNews – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan fiskal yang cukup memprihatinkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang terverifikasi per 18 Januari 2026, daerah ini terperangkap dalam defisit riil sebesar Rp97,02 miliar akibat ketimpangan tajam antara realisasi pendapatan dan belanja daerah.

Grafik Postur APBK Aceh Selatan per 18 Januari 2026

Data menunjukkan bahwa total pendapatan daerah hingga akhir Desember 2025 hanya terkumpul sebesar Rp843,30 miliar. Angka ini jauh dari target yang dipatok dalam Qanun APBK sebesar Rp1,46 triliun, atau hanya terealisasi sekitar 57,62 persen. Kondisi ini berbanding terbalik dengan realisasi belanja yang tetap melaju di angka Rp940,32 miliar atau 63,54 persen dari pagu yang disediakan.

Penelusuran lebih mendalam terhadap struktur pendapatan mengungkap titik lemah yang krusial. Sektor Pajak Daerah, yang seharusnya menjadi tulang punggung kemandirian fiskal, hanya mampu menyumbang Rp13,35 miliar atau sekitar 27,53 persen dari target. Kondisi serupa terjadi pada dana Transfer Keuangan dan Dana Desa (TKDD) dari pusat yang hanya cair sebesar Rp666,41 miliar (56,51 persen), diduga akibat kendala administratif atau syarat penyaluran yang tidak terpenuhi secara optimal oleh pemerintah daerah.

Ketidakmampuan mencapai target pendapatan ini berdampak langsung pada sektor pembangunan. Laporan SIKD mencatat belanja modal yang menjadi motor penggerak infrastruktur publik hanya terserap sebesar Rp45,74 miliar atau 28,92 persen. Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan belanja pegawai yang penyerapannya tetap tinggi mencapai Rp408,15 miliar atau 71,56 persen.

Fenomena “besar pasak daripada tiang” ini menempatkan kondisi keuangan Aceh Selatan dalam posisi sulit di awal tahun 2026. Dengan defisit riil mendekati angka Rp100 miliar, publik kini menanti bagaimana langkah strategis Pemerintah Kabupaten dan fungsi pengawasan DPRK dalam menyikapi rendahnya performa pajak serta macetnya dana transfer pusat yang menjadi urat nadi pembangunan di wilayah ini.[Tim Redaksi]

Penulis: Tim Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *