BANDA ACEH | SaranNews – Perang narasi terkait “obral” rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh Selatan memasuki babak baru yang semakin panas. Pernyataan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, ST, yang mengklaim bahwa seluruh proses telah sesuai regulasi dan merupakan bagian dari penataan perizinan, menuai serangan balik telak dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh. Tidak tanggung-tanggung, Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menilai klaim tersebut menyesatkan publik karena bertabrakan dengan fakta kronologis dan dokumen otentik di lapangan.

Logika Kronologis yang Terbalik
Serangan pertama Mahmud Padang langsung menohok jantung argumen legalitas Pemkab. Ia menyoroti Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025, yang oleh pihak dinas disebut sebagai pelaksanaan dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025. Mahmud membuka fakta bahwa instruksi gubernur tersebut baru diterbitkan pada 29 September 2025.
“Bagaimana mungkin sebuah kebijakan daerah yang terbit di bulan Juli menjadi turunan dari instruksi gubernur yang baru lahir dua bulan kemudian, yakni di bulan September? Ini bukan sekadar salah ketik tanggal, ini adalah kekeliruan fundamental dalam logika hukum administrasi yang berpotensi menyesatkan publik. Penataan perizinan macam apa yang dibangun di atas narasi kronologis yang terbalik?” cecar Mahmud Padang di Banda Aceh, Senin (19/1/2025).
Izin di Atas Dokumen Cacat Hukum
Bantahan Alamp Aksi tak berhenti pada urusan tanggal. Mahmud juga membongkar klaim bahwa tahapan verifikasi administratif—mulai dari rekomendasi keuchik hingga camat—telah berjalan ketat. Ia menyodorkan bukti konkret pada kasus rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi untuk PT Kinston Abadi Mineral seluas 4.312 hektare di Trumon.
Data menunjukkan, Bupati nonaktif H. Mirwan MS menerbitkan rekomendasi tersebut melalui Surat Nomor 540/466 pada 23 Mei 2025. Fakta yang diungkap Alamp Aksi sungguh mengejutkan: dua hari sebelumnya, tepatnya pada 21 Mei 2025, Keuchik Gampong Jambo Dalem telah secara resmi mencabut surat rekomendasi desa melalui Surat Nomor 127/V/JBD/2025.
“Artinya, saat rekomendasi bupati diteken, dokumen dasar di tingkat gampong sudah tidak berlaku secara hukum. Jika pondasi administrasinya sudah dicabut, lantas atas dasar apa bangunan rekomendasi itu didirikan?” tanya Mahmud retoris.
Pola serupa juga terendus pada kasus PT Empat Pilar Bumindo di Kecamatan Samadua. Dua gampong, yakni Batee Tunggai dan Kuta Blang, telah mencabut rekomendasi desa mereka pada 17 Oktober 2025. Namun, indikasi kuat menunjukkan bahwa proses rekomendasi bupati tetap melenggang, seolah legitimasi sosial dari masyarakat pemilik wilayah tak lagi dianggap penting.
Menabrak Status Kawasan Hutan
Pukulan telak lainnya datang dari aspek tata ruang. Klaim DPMPTSP bahwa seluruh rekomendasi telah melalui verifikasi kesesuaian tata ruang dan lingkungan patah oleh surat resmi dari lembaga negara lainnya. Mahmud menunjukkan Surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Nomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Surat tersebut secara tegas mengonfirmasi bahwa seluruh areal yang dimohonkan oleh PT Kinston Abadi Mineral berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap. Fakta ini secara langsung menggugurkan argumen bahwa proses verifikasi teknis telah berjalan dengan benar. Bagaimana mungkin sebuah area hutan produksi tetap bisa lolos verifikasi untuk kegiatan eksplorasi tambang tanpa melalui prosedur pelepasan kawasan yang sah?
Desakan Audit Menyeluruh ke Dinas Teknis
Menutup pernyataannya, Mahmud Padang menegaskan bahwa kisruh rekomendasi IUP ini sudah melampaui batas polemik administratif biasa dan telah masuk ke ranah dugaan pelanggaran hukum serius. Ia mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa Bupati, tetapi juga melakukan audit investigatif terhadap dinas teknis terkait.
“Jangan sampai bantahan yang disampaikan justru hanya untuk membela dan membenarkan apa yang telah dilakukan oleh pimpinannya, sementara secara fakta publik menyaksikan hal yang berbeda. Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung, selain menelusuri kebijakan bupati yang begitu masif, juga menelusuri keterlibatan DPMPTSP Aceh Selatan sebagai dinas teknis yang seharusnya menjadi penjaga gawang prosedur,” pungkasnya dengan tegas.[red]











