TAPAKTUAN | SaranNews – Polemik penerbitan rangkaian rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, di penghujung masa jabatannya akhir tahun lalu sebelum Nonaktif kini menjelma menjadi bola panas liar. Isu yang semula hanya kasak-kusuk di warung kopi, kini meledak menjadi gelanggang konflik terbuka yang menyeret tiga aktor utama: Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh sebagai penyerang yang agresif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang bertahan di balik tameng prosedur administratif, dan Panitia Khusus (Pansus) DPRK yang ketajaman taring pengawasannya sedang dinanti oleh publik.
Gempuran Data di Tengah Bencana
Serangan balik Alamp Aksi, di bawah komando Mahmud Padang, tidak main-main. Mereka datang dengan membawa amunisi data yang menelanjangi ironi kebijakan di Aceh Selatan. Tudingan utama mereka menohok jantung moralitas pemerintahan: adanya “obral” rekomendasi tambang yang dilakukan secara sistemik dan terstruktur justru di saat rakyat sedang berjibaku dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Fakta paling fatal yang disodorkan Alamp Aksi adalah penerbitan Surat Rekomendasi Nomor 540/1375 pada 24 November 2025. Surat sakti itu memberikan karpet merah bagi PT Sarana Interindo Mineral untuk mengeksplorasi emas dan perak seluas 704 hektare di Labuhanhaji, tepat pada hari ketika status tanggap darurat bencana ditetapkan.
“Ini bukan sekadar cacat administrasi biasa, ini adalah indikasi kuat gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang mengabaikan keselamatan rakyat,” tegas Mahmud. Tak hanya itu, mereka juga membuka borok lama kasus PT Kinston Abadi Mineral di Trumon, di mana rekomendasi bupati seluas 4.312 hektare tetap meluncur mulus meskipun keuchik setempat telah resmi mencabut surat dukungan desa. Bagi aktivis, ini adalah bukti nyata bahwa suara arus bawah telah dibungkam demi kepentingan pemodal.
Tameng Kertas Bernama “Prosedur”
Menghadapi gempuran data dan tudingan moral tersebut, Pemkab Aceh Selatan memilih strategi bertahan total. Melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Asrimaida, ST, pemerintah daerah membangun benteng pertahanan dengan narasi legalistik-formal.
Bak berlindung di balik “tameng kertas”, Asrimaida menangkis setiap serangan dengan dalih bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 dan regulasi teknis lainnya. Dalam pembelaannya, ia berusaha mengecilkan peran bupati dengan menyatakan secara berulang bahwa rekomendasi tersebut bukanlah keputusan final.
“Rekomendasi Bupati bukan penentu akhir dan bukan harga mati. Itu hanya salah satu persyaratan administratif,” kilah Asrimaida dalam keterangan resminya. Bagi Pemkab, banjir rekomendasi yang keluar di masa-masa kritis tersebut hanyalah bagian dari “penataan perizinan” dan proses verifikasi teknis belaka, bukan sebuah konspirasi koruptif.
Ujian Nyata Taring Pansus DPRK
Namun, tameng kertas prosedur yang dibangun Pemkab mulai terlihat retak ketika berhadapan dengan tembok transparansi. Di sinilah peran krusial Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan diuji. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa upaya Pansus untuk menjalankan fungsi pengawasan justru menghadapi jalan buntu.
Permintaan data mendetail mengenai daftar perusahaan penerima rekomendasi IUP kabarnya ditolak atau dipersulit oleh dinas terkait. Sikap tertutup dan tidak kooperatif birokrasi terhadap lembaga wakil rakyat ini memicu tanda tanya besar di benak publik: Jika memang seluruh proses sudah “sesuai prosedur” seperti yang diklaim, mengapa ada ketakutan luar biasa untuk membuka data tersebut kepada legislatif?
Kini, bola panas itu menggelinding ke arah gedung dewan. Publik menanti apakah Pansus DPRK memiliki “taring” yang cukup tajam untuk merobek tirai kerahasiaan di DPMPTSP, ataukah mereka akan ompong menghadapi arogansi birokrasi. Di tengah perseteruan ini, satu hal yang pasti: nasib ribuan hektare hutan lindung dan keselamatan warga Aceh Selatan dari ancaman bencana ekologis di masa depan sedang dipertaruhkan di atas meja perundingan yang penuh intrik ini.[Redaksi]











