ACEH SELATAN | SaranNews – Kabupaten Aceh Selatan kini berada dalam fase krusial untuk memastikan seluruh hak warga terdampak bencana dapat terpenuhi melalui dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2025-2028. Dengan tenggat waktu nasional yang jatuh pada tanggal 20 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan hanya memiliki waktu kurang dari 48 jam untuk menyerahkan dokumen final kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Keterlambatan atau ketidakteraturan data dalam dokumen ini dapat berakibat fatal, karena pemerintah pusat secara tegas menyatakan bahwa setelah dokumen R3P kolektif disahkan melalui Keputusan Gubernur dan diverifikasi oleh BNPB, tidak akan ada lagi ruang untuk penambahan atau revisi data baru bagi daerah.
Kondisi ini menuntut kerja cepat dan akurat dari seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) teknis di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kalak BPBD Aceh Selatan, H. Zainal, telah menyatakan komitmennya untuk segera merampungkan sinkronisasi ini sekembalinya dari koordinasi di Banda Aceh.
Beliau menegaskan komitmen tersebut dengan mengatakan bahwa, “sepulang dari Rakor di Banda Aceh tersebut akan melakukan Pemutakhiran/finalisasi Data dan akan memfinalkan Dokumen R3P tingkat Kabupaten dengan melakukan singkronisasi dan finalisasi dengan Dinas terkait dan Forkopimda.” Penegasan ini menjadi sinyal penting bahwa proses verifikasi di lapangan harus benar-benar tuntas agar infrastruktur vital seperti jembatan permanen dan rumah warga di 43 gampong terdampak tidak luput dari anggaran pemulihan.
Pihak Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) juga telah memberikan peringatan keras bahwa sinkronisasi data harus berbasis prinsip “Satu Data” yang akurat untuk menghindari tumpang tindih anggaran. Pentingnya akurasi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut nasib ribuan jiwa di 11 kecamatan yang menggantungkan harapan pada program rehabilitasi dan rekonstruksi ini hingga tiga tahun ke depan.
Jika sinkronisasi dengan dinas teknis dan Forkopimda tidak selesai tepat waktu hari ini, dikhawatirkan draf final Aceh Selatan tidak akan sempat terverifikasi di tingkat provinsi sebelum dikirimkan ke Jakarta pada Selasa mendatang.
Oleh karena itu, publik kini menunggu bukti nyata dari langkah pemutakhiran data yang dijanjikan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pemulihan pascabencana. Seluruh pemangku kepentingan di Aceh Selatan diingatkan untuk tidak lengah dalam sisa waktu yang sangat sempit ini, mengingat dokumen R3P merupakan pintu masuk tunggal bagi pengucuran dana bantuan pemulihan infrastruktur dan sosial ekonomi dari APBN.
Kesalahan kecil dalam pendataan atau keterlambatan pengiriman dokumen hari ini bisa berarti hilangnya kesempatan bagi warga terdampak untuk mendapatkan perbaikan fasilitas publik yang sudah lama mereka nantikan.[Redaksi]












