Menanti “Palu Godam” Paripurna untuk PT Asdal: Jangan Sampai Masuk Angin

  • Bagikan
gbr ilustrasi SN

Aceh Selatan (18-01-2026) – Drama panjang pengelolaan sumber daya alam di Aceh Selatan kembali mencapai titik didih. Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan ke PT Asdal Prima Lestari pada Kamis, 15 Januari 2026, bukan sekadar kunjungan biasa. Ia membuka “Kotak Pandora” yang selama ini tertutup rapat oleh tembok birokrasi dan mungkin, pembiaran.

Pengakuan polos dari perwakilan manajemen perusahaan bahwa “sebatang pun tidak ada” realisasi kebun plasma selama hampir 40 tahun beroperasi, adalah sebuah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum kita. Ini bukan lagi dugaan, bukan lagi rumor warung kopi. Ini adalah fakta hukum: sebuah pengangkangan terbuka terhadap Undang-Undang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian yang mewajibkan fasilitasi 20 persen kebun masyarakat.

Di halaman media ini dan berbagai saluran berita lainnya, kita membaca kemarahan para wakil rakyat. Suara mereka bulat dan menggelegar. Arjuna dari Fraksi PNA menuntut penutupan operasi karena evaluasi dianggap basi. Kamalul dari Golkar membidik aspek administratif dengan menolak perpanjangan HGU pada 2031. Idrus TM dari Partai Aceh menyentuh sisi ideologis, menyebut ketidakadilan ini sebagai pengkhianatan terhadap substansi perdamaian Aceh. Sementara itu, Alja Yusnadi dari Gerindra siap membawa persoalan ini ke meja Satgas Penertiban Kawasan Hutan bentukan Presiden.

Secara politik, PT Asdal sedang dikepung oleh “Badai Sempurna”. Jarang sekali kita melihat PNA, Golkar, PA, dan Gerindra bernyanyi dalam satu paduan suara yang begitu harmonis dan keras. Ini menandakan bahwa tingkat pelanggaran yang terjadi sudah melampaui batas toleransi politik mana pun.

Namun, di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi DPRK Aceh Selatan.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media ini perlu mengingatkan: Kemarahan di koran tidak memiliki kekuatan hukum. Teriakan lantang di lokasi sidak, sekeras apa pun bunyinya, hanyalah “Pernyataan Politik”. Dalam tata negara dan hukum administrasi, bupati atau kementerian tidak bisa mencabut izin perusahaan hanya berdasarkan kliping berita koran atau video viral anggota dewan yang sedang marah-marah.

Publik Aceh Selatan kini menanti transformasi dari “Kebisingan Politik” menjadi “Produk Hukum”. Jangan sampai gertakan sambal di awal tahun ini berakhir antiklimaks atau “masuk angin” di tengah jalan. Sejarah mencatat, banyak kasus besar yang diawali dengan ledakan amarah di media, namun senyap di ruang lobi, dan akhirnya menguap tanpa bekas.

Tantangan bagi Tim Pansus saat ini bukan lagi mencari bukti karena bukti pengakuan sudah di tangan, melainkan seberapa cepat mereka menuangkan temuan itu ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang kredibel. Kita menagih janji agar LHP tersebut segera dibawa ke Rapat Paripurna.

Di forum Paripurna itulah muruah dewan dipertaruhkan. Apakah suara “Tutup PT Asdal” yang bergema di media hari ini akan tetap sama bunyinya saat menjadi Pandangan Akhir Fraksi? Atau justru melunak menjadi sekadar himbauan normatif?

Kita menuntut lahirnya Keputusan DPRK atau Rekomendasi Resmi Lembaga yang bersifat kolektif kolegial. Surat sakti inilah yang nantinya akan memaksa Bupati Aceh Selatan dan Gubernur Aceh untuk bertindak tegas: apakah membekukan izin, mencabut HGU, atau memaksa pembayaran ganti rugi 40 tahun kelalaian plasma.

Tanpa adanya dokumen hitam di atas putih yang diketok palu dalam sidang terhormat, manuver Pansus hari ini hanya akan dikenang sebagai atraksi politik belaka. Rakyat Aceh Selatan, khususnya warga Trumon dan sekitarnya yang selama ini hanya menjadi penonton di tanah sendiri, butuh keadilan nyata, bukan sekadar retorika.

Bola kini ada di tangan Dewan. Ketuklah palu itu dengan keras dan bermartabat, agar hukum tegak dan rakyat tak lagi merasa dikhianati.(Tim Redaksi)

Penulis: Tim Analisis Redaksi sarannews.netEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *