TAPAKTUAN | SaranNews – Memasuki pertengahan Januari 2026, keresahan melanda ribuan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan. Pasalnya, hingga hari ini, Kamis (15/1), hak rutin berupa gaji yang biasanya cair paling lambat tanggal 5 setiap bulannya, belum juga diterima. Kondisi ini pun membuat mata publik kini tertuju pada kinerja Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan yang dinilai bertanggung jawab penuh atas manajemen kas dan kelancaran administrasi keuangan daerah.
Keterlambatan ini dikabarkan dipicu oleh persoalan administratif, mulai dari belum ditetapkannya Bendahara Pengeluaran di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) hingga penyesuaian spesimen akun bank. Para Kepala Dinas dilaporkan belum berani mengambil langkah penunjukan bendahara lantaran belum adanya arahan dari pimpinan daerah, ditambah lagi dengan belum adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBK 2026.
Secara regulasi, peran Kepala BPKD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sangat krusial dalam memecah kebuntuan ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, PPKD seharusnya mampu menginisiasi langkah-langkah darurat untuk menjamin belanja wajib yang bersifat mengikat seperti gaji tetap terbayar. Meskipun posisi Bupati saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) H. Baital Muqaddis menyusul non-aktifnya Bupati H. Mirwan, hal tersebut secara teknis tidak boleh menghambat pencairan gaji jika BPKD proaktif melakukan koordinasi dan asistensi ke setiap dinas.
Publik juga menyoroti kabar mengenai kekosongan kas daerah yang beredar. Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala BPKD memiliki mandat untuk melakukan proyeksi arus kas dan memastikan ketersediaan dana dari transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) untuk memenuhi kebutuhan gaji pegawai. Jika kendala administrasi seperti SK Bendahara dan spesimen bank menjadi penghambat utama, maka koordinasi yang dilakukan oleh BPKD dianggap masih sangat lemah dan gagal mengantisipasi siklus rutin pergantian tahun anggaran.
Kini, para ASN di Aceh Selatan hanya bisa menunggu kebijakan nyata dari pihak berwenang. Ketidakmampuan birokrasi dalam menyelesaikan urusan teknis ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah di tengah masa transisi kepemimpinan. Kepala BPKD dituntut untuk segera mengambil langkah diskresi bersama Plt Bupati agar persoalan gaji ini tidak terus berlarut dan mengganggu stabilitas pelayanan publik di Aceh Selatan.[Tim Redaksi]











