BIREUEN | SNN – Sebanyak 5.548 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen resmi menerima Surat Keputusan pengangkatan pada Kamis, 12 Februari 2026. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Bireuen, Mukhlis, S.T., bertempat di Lapangan Ruang Terbuka Hijau Cot Gapu. Berdasarkan laporan dari Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Bireuen, Fachrizal, para penerima SK tersebut terdiri dari 2.502 tenaga pendidikan, 1.862 tenaga kesehatan, serta 1.364 tenaga teknis yang nantinya akan ditempatkan pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten di lingkungan pemerintah setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu ini merupakan sebuah tahapan awal atau masa transisi bagi para pegawai. Beliau menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bireuen akan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat dan melakukan kajian mendalam terkait kemampuan fiskal daerah. Upaya ini dilakukan guna memperjuangkan peningkatan status para pegawai tersebut menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap di masa mendatang, sehingga kesejahteraan dan kepastian status mereka tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Selain mengenai status kepegawaian, Bupati juga menitipkan pesan agar para penerima SK segera melakukan perubahan pola pikir dan meningkatkan etos kerja. Beliau meminta seluruh PPPK untuk mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas sehari-hari agar menjadi aparatur yang profesional, solutif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Perubahan status ini diharapkan menjadi motivasi tambahan bagi para pegawai untuk memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bireuen.
Mengenai masalah kedisiplinan, Mukhlis memberikan peringatan keras bahwa tidak ada perbedaan standar aturan antara Pegawai Negeri Sipil dan PPPK. Pemerintah Kabupaten Bireuen akan melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja secara berkala dan ketat untuk memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai aturan. Beliau juga menginstruksikan kepada setiap kepala perangkat daerah untuk aktif membina dan mengawasi bawahannya, karena setiap bentuk pelanggaran disiplin akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.[DI]











