Tapaktuan | SaranNews – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui jaringan SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) terus berjalan di Kabupaten Aceh Selatan. Data Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, hingga 28 September 2025 terdapat 23 unit SPPG operasional yang tersebar di 18 kecamatan, mulai dari Kluet Timur hingga Labuhanhaji barat. Unit-unit tersebut meliputi antara lain SPPG Sawang Lhok Pawoh, Kluet Timur Paya Dapur, Kluet Utara Pasi Kuala Asahan, Meukek Lhok Aman, Tapaktuan Padang, hingga Labuhan Haji Ujong Tanoh .Kehadiran SPPG ini diharapkan memperluas akses layanan gizi bagi anak sekolah dan masyarakat rentan di berbagai pelosok.
Namun, di balik pencapaian tersebut, LSM Formaki menerima laporan masyarakat bahwa sejumlah dapur MBG justru dikuasai oleh mantan anggota dewan maupun anggota dewan aktif. Fenomena ini menimbulkan polemik karena berpotensi menyimpang dari tujuan mulia program.

Polemik Mitra BGN dan Transparansi
Sejak awal 2025, BGN pernah merilis daftar “calon mitra” pengelola dapur MBG, di antaranya nama CV Prista Utama dan Yayasan Berkah Cahaya di Tapaktuan, Warung Abu Lamkuta dengan dukungan Yayasan Sulvi Yana Sehat di Kluet Utara, serta Yayasan Ruang Kito Basamo yang pernah tercatat mengelola ribuan porsi MBG. Namun hingga kini, data final mitra yang resmi ditetapkan tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.
Akibatnya, publik sulit mengetahui siapa sebenarnya pengelola dapur di 23 unit SPPG Aceh Selatan tersebut. Minimnya sosialisasi peluang kemitraan juga menimbulkan kesan bahwa program ini hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang memiliki pengaruh di lingkaran pemerintahan.
Kondisi ini menimbulkan kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil dan LSM. Transparansi dianggap absen, sementara anomali pengelolaan dan penyajian menu MBG justru kerap muncul di media sosial, mulai dari porsi yang minim, mutu gizi yang dipertanyakan, kasus keracunan, hingga keluhan pihak sekolah yang harus mengganti rugi omprengan yang rusak.
Sikap Resmi LSM Formaki
Dalam rilis sikapnya, LSM Formaki menegaskan adanya potensi pelanggaran norma dan regulasi:
- Pelanggaran prinsip transparansi & akuntabilitas sebagaimana diatur dalam juknis MBG.
- Konflik kepentingan akibat dominasi politisi dalam pengelolaan dapur.
- Penyimpangan dari tujuan program, yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan gizi anak.
- Potensi pelanggaran hukum, mulai dari UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hingga UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Tipikor jika ada penyalahgunaan wewenang.
Formaki mendesak BGN dan Pemerintah Daerah Aceh Selatan segera membuka data final mitra pengelola dapur MBG serta melibatkan publik dalam pengawasan langsung di lapangan. “Program ini memakai anggaran negara yang besar. Jika transparansi tidak dijalankan, maka kepercayaan publik runtuh, dan anak-anak yang menjadi korban,” tegas pernyataan Formaki.
Program MBG adalah program strategis nasional yang menyangkut masa depan generasi bangsa. Tanpa keterbukaan, pengawasan, dan akuntabilitas, tujuan mulia program ini berisiko gagal, sementara praktik politik praktis justru semakin menancapkan cengkeramannya. [Aw]
Wartawan/ Reporter : MR Awi









